KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diberlakukanya keputusan pemerintah terkait pengalihan pengelolaan SMA dan SMK ke Provinsi sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk mengganti UU No. 32 tahun 2004 membuat beberapa lembaga sekolah SMAN dan SMKN mengeluhkan biaya operasional. Sebab, dalam Undang-undang tersebut disebutkan, pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.
Dengan diterapkanya aturan tersebut, saat ini beberapa SMAN dan SMKN di kota Kediri mengalami krisis anggaran. Sebab, APBD 2017 Kota Kediri untuk pendidikan sudah distop, sedangkan anggaran dari provinsi baru bisa dicairkan pada saat ajaran baru 2017. Mereka kebingungan dalam hal anggaran operasional sekolahan dan diambilkan dari anggaran BOS maupun anggaran Komite.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan untuk Guru Pendamping Khusus Sekolah Inklusi Tingkat TK hingga SMP
Seperti yang diungkapkan Kepala Sekolah SMAN 2 Kediri M. Thohir. Ia mengatakan, jika anggaran sekolah dari tiga pos anggaran dari BOS, Anggaran Komite dan APBD kota Kediri, saat ini sudah distop. “APBD provinsi baru cair pada ajaran baru 2017,” ungkap Thohir.
Biaya operasional sekolah per tahun sekitar Rp 2,5 Miliar yang di antaranya untuk pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT) maupun perawatan sekolah, bayar listrik dan lain lain. “Pihak sekolah harus bisa memprioritaskan mana yang penting karena pada saat ini anggaran minim,” kata Thohir
Thohir juga mengaku pusing akan Kondisi anggaran sekolah pada saat ini. Namun, ia menjamin hal itu tak mempengaruhi siswa dan juga hal belajar mengajar. “Mudah-mudahan di tahun ajaran baru 2017 akan segera selesai permasalahan ini,” pungkas Thohir.
Baca Juga: Gandeng Poltek SSN, Upaya Pemkot Kediri Tingkatkan Indeks Kemanan Sistem Informasi
Sementara itu, salah satu sumber dari dinas pendidikan Kota Kediri membenarkan apa yang dialami SMA Negeri dan SMK negeri Kota Kediri yang bingung anggaran operasional .
Pihak Diknas Kota Kediri juga memberikan masukan, agar perwali terkait pungutan dicabut dahulu oleh pemerintah kota Kediri. Supaya, pihak sekolah sementara waktu bisa memungut biaya pada siswa sembari menunggu aturan dan anggaran dari provinsi bisa dijalankan.
Sementara itu, untuk pos anggaran beasiswa pelajar, saat ini pihak Pemkot Kediri telah menganggarkan. Namun, anggaran tersebut belum bisa dijalankan, karena butuh kordinasi dengan pihak provinsi Jatim terkait aturan pemberiannya kepada siswa.
Baca Juga: Terjunkan 18 Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 8, Pemkot Kediri Harapkan Pembelajaran Inovatif
Sumber ini menambahkan, jika sampai saat ini kepala UPTD Pendidikan Jatim belum ada kordinasi dengan Diknas Kota Kediri. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News