SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan pemecatan yang diajukan mantan tiga direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim bakal segera berakhir. Itu menyusul setelah Ketua Majelis Hakim, Lisa Falianty SH, menetepkan jadwal sidang putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari besok. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-158.
Meski demikian, kuasa hukum tiga mantan direksi, Achmad Affandi SH, meyakini jika gugatan yang diajukan kliennya itu pasti menang. "Kami yakin pasti menang," ujarnya, saat dihubungi BANGSAONLINE.com Minggu (29/1) kemarin.
BACA JUGA:
- Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
- Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
- Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
- Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Menurut Affandi, keyakinan itu didasarkan dalam fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli hukum administrasi Unair Surabaya, Dr. Emanuel Sujatmoko, di antaranya, pemberhentian itu atas rekomendasi pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Sidoarjo, yang dilakukan secara sepihak.
"Itu BAP (berita acara pemeriksaan) dilakukan sepihak oleh Dewas, itu (BAP) tidak ada tanda tangan dari tiga direksi, itu jelas sepihak dan cacat prosedural," jelasnya.
"Sehingga jika pemeriksaan dewas itu cacat prosedural, maka akibatnya Surat Keputusan (SK) Bupati pemberhentian ketiga direksi itu juga tidak tidak sah. Maka mewajibkan pihak tergugat (Bupati) untuk mengembalikan hak, harkat dan martabatnya dan jabatanya," jelasnya.
Terpisah, pihak kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Hari Soesanto SH, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tetap menunggu putusan majelis hakim apapun pertimbangannya.