TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tuban dikukuhkan oleh Bupati Tuban Fathul Huda di Gedung Korpri, Komplek Pendopo Kridho Manunggal, Senin (30/1).
Tim ini terdiri dari 40 anggota dari berbagai instansi, di antaranya dari Humas Pemkab Tuban, Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Tuban, TNI, Satpol PP, serta beberapa pihak Akademisi.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
"Ini merupakan bentuk langkah konkret dari pemerintah kabupaten yang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dari pungli, sesuai dengan visi dan misi Pemkab Tuban," ujar Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli, Wakapolres Tuban Kompol Arief Kristanto
Sementara Kapolres Tuban Fadli Samad menyampaikan, pembentukan satgas saber pungli ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016, tentang pemberantasan pungutan liar.
"Sejauh ini tim saber pungli sudah terbentuk di seluruh Jawa Timur. Nantinya dalam pelaksanaannya di lapangan juga membutuhkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat," jelas Fadli.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Di tempat yang sama, Bupati berharap dikukuhkannya tim saber pungli dapat mencegah praktek pungli di lingkungan pemkab Tuban. "Semoga tim saber pungli dapat menjalankan tugas dengan baik, serta dapat mencegah praktek pungli," harapnya.
Ketua DPRD Tuban Miyadi, yang juga hadir dalam pengukuhan tersebut, memberikan penjelasan terkait ketidakterlibatan anggota dewan dalam tim tersebut. Menurutnya, sesuai tugas, DPRD menjadi pihak pengawas tim saber pungli. "Akan mengawasi proses yang dilakukan tim saber tersebut di lapangan," jelasnya. (tbn1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News