MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memperbolehkan mie dengan merk Shin Ramyun untuk dijual bebas. Hal itu disampaikan saat rapat terbatas yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan.
Menurut Kepala Disperindag Magetan Rahmat Edy, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menarik produk mie impor tanpa label halal dari MUI tersebut. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Harga Telur Anjlok, Peternak Ayam di Magetan Berharap Bantuan Pemerintah
- Motor dan Sandal Ditemukan Terparkir di Jembatan Ngujur Magetan, Pemilik Masih Dicari
- Mudahkan Akses Masuk Kota, Dishub Magetan Mulai Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas pada 13 April
- 288 Siswa SMP 1 Maospati Ikuti Tes Kemampuan Akademik
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jatim. Untuk saat ini, mie instan produk China yang dilisensi perusahaan asal Korea tersebut, dibiarkan dijual bebas seperti sebelumnya. Apalagi produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.
Sebelumnya, MUI setempat melarang umat muslim untuk mengonsumsinya mie tersebut karena belum mendapat label halal dari MUI.
Sementara Dinkes Magetan memperbolehkannya karena dari komposisi yang ada tidak mengandung babi, seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak. (hen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




