MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memperbolehkan mie dengan merk Shin Ramyun untuk dijual bebas. Hal itu disampaikan saat rapat terbatas yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan.
Menurut Kepala Disperindag Magetan Rahmat Edy, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menarik produk mie impor tanpa label halal dari MUI tersebut. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jatim. Untuk saat ini, mie instan produk China yang dilisensi perusahaan asal Korea tersebut, dibiarkan dijual bebas seperti sebelumnya. Apalagi produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.
Sebelumnya, MUI setempat melarang umat muslim untuk mengonsumsinya mie tersebut karena belum mendapat label halal dari MUI.
Sementara Dinkes Magetan memperbolehkannya karena dari komposisi yang ada tidak mengandung babi, seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak. (hen/rev)
Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News