SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keberadaan salah seorang Komisaris PT. SIER Didik Prasetyono yang diduga ikut agenda politik dikritik anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad. Didik diketahui mendampingi kegiatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai jurkamnas PDIP di Pilkada Papua Barat pada 5 Februari 2017.
Didik Prasetyono ikut mendampingi Risma yang ditunjuk menjadi jurkamnas oleh DPP PDIP dalam agenda politik terkait dengan pemenangan pasangan Dominggus Mandacan dan Muhammad Lakotani. Pasangan ini diusung PDIP, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Amanat Nasional sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada pilkada 15 Februari 2017.
Baca Juga: Lampaui Perkiraan, PT SIER: Pendonor Plasma Konvalesen Adalah Penolong Sesama
Karena itu, Anwar Sadad menegaskan, tidak seharusnya seorang Komisaris BUMN atau BUMD melakukan kegiatan politik.
"Ada aturan tegas dan jelas dari Menteri BUMN bahwa pejabat BUMN dilarang berpolitik. Ini karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari parpol, seharusnya tidak boleh terlibat lagi dalam kegiatan politik," tegas politisi Gerindra itu, Kamis (9/2).
Sadad mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Rini Soemarno nomor SE-07/MBU/10/2015 tertanggal 30 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Direksi BUMN dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN telah jelas disebutkan larangan berpolitik bagi mereka. SE ini berisi tentang Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN sebagai Calon Kepala Daerah dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Bantu Pemkot Surabaya Lawan Covid-19, PT SIER Serahkan Ribuan Baju Hazmat dan Masker Medis
Isi SE Menteri BUMN itu jelas memuat ketentuan dalam rangka menghadapi pilkada, dengan ini diminta kepada seluruh Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN untuk tidak Ikut serta atau terlibat dalam Kampanye Pilkada.
"Maka Menteri BUMN harus tegas dan berani mencopot siapa saja, baik jajaran direkasi maupun komisaris yang melanggar," desak Sekretaris DPD Gerindra Jatim tersebut.
Seperti diketahui PT SIER merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Adapun sisanya dimiliki Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kota Surabaya, masing-masing sebesar 25 persen. (mdr/rev)
Baca Juga: Kunjungi PT SIER, Gubernur Khofifah Harap PLB SIER Beri Kemudahan Akses Produk Bagi UKM-IKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News