KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ada lima persoalan utama tentang fasilitas umum di Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri yang dikeluhkan masyarakatnya. Kelima masalah ini antara lain, persoalan gorong-gorong yang mampet, fasilitas jalan rusak akibat bekas galian kabel, dan juga penerangan jalan umum yang mati.
Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana mengakui, kelima persoalan fasilitas umum di Kelurahan Setono Pande ini menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta ‘anak buah’nya untuk segera menangani.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
“Lima masalah fasilitas umum di Kelurahan Setono Pande ini tersebar pada tiga titik tempat. Pertama di Jalan Samratu Langi, di Jalan Sultan Agung, dan juga di Setono Pande Gang 1. Pemerintah Kota Kediri telah menerjunkan tim terpadu gabungan dari satuan kerja untuk segera mengatasinya,” tutur Apip di Kelurahan Setono Pande Gang 1, Senin (20/2).
Selain Bagian Humas Pemkot Kediri, tim ini juga melibatkan beberapa satker, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pemberdayaan Daerah, Bagian Hukum, Bagian Aset, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Setono Pade. Tim melakukan peninjauan langsung terhadap saluran air berupa gorong-gorong. Kesemuanya ambil bagian untuk mencatat dan juga mencarikan solusi.
Kelima persoalan ini sebenarnya muncul saat acara ‘Kopi Tahu’, sebuah forum urun rembug yang digagas Pemerintah Kota Kediri dalam menjaring aspirasi masyarakatnya. Pertemuan antara warga Kelurahan Setono Pande dengan Pemerintah Kota Kediri berlangsung pada Kamis lalu. Saat itu, orang nomor satu di Kota Kediri terjun langsung untuk mengikuti.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Seperti persoalan gorong-gorong di Gang 1 Kelurahan Setono Pande, menurut masyarakat, juga Bhabinkamtibmas di sini, sepanjang jalan pinggir rel kereta api ini berubah menjadi sungai, saat hujan turun. Air yang menggenangi jalanan sebenarnya justru ‘kiriman’ dari Jalan Patimura, di sebelah utaranya," papar Apip.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum sengaja memecah aliran air yang menuju ke Sungai Brantas. Sebagian dialikan ke gang 1 dengan tujuan memecah volume air. Semula aliran air dis ini mengalir secara normal. Tetapi lama-kelamaan, seiring dengan adanya sedimentasi pada gorong-gorong, air pun meluber keluar menggenangi jalan.
Tim gabungan satker ini melihat, ada keterlibatan pihak lain dalam menangani persoalan di sini. Sebab, ruas jalan ini diklaim aset milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tepatnya di Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
“Mengenai persoalan ini, tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemkot. Harus melalui koordinasi dengan PT.KAI, karena jalannya diklaim aset PJKA,” ungkap Apip.
Tak hanya saluran air. penerangan jalan umum di sini juga mati. Sudah lama masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas penerangan, karena dicabut oleh PLN. Perusahaan Listrik Negara mengambil tindakan tegas pemutusan, karena saluran PJU bukan berasal dari PLN, melalui dari masyarakat.
"Oleh sebab itu, saluran tersebut dinyatakan ilegal. Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah dapat menyambungkan kembali, agar jalanan tidak menjadi gelap. Sebab, apabila jalan gelap, dikhawatirkan timbul tindakan kriminal," lanjut Apip.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Pada dua titik lain hampir sama yaitu, masalah saluran air dan PJU. Tetapi, khusus di Jalan Sultan Agung, ada ruas jalan yang rusak akibat galian untuk kabel telekonomunikasi. Tim melakukan survei dan juga mendokumentasikan. Hasil dari peninjauan langsung ini akan segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.
“Sesegera mungkin kita tindaklanjuti. Masing-masing satker akan memprosesnya berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan. Tetapi, khusus persoalan jalan di sebelah barat rel kereta api, kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan instansi yang berwenang yaitu, PT. KAI Daop 7 Madiun,” tutup Apip. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News