PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan angkutan umum dan truk terjaring operasi yang digelar oleh Dishub Kabupaten Pasuruan bersama Satlantas Polres Pasuruan.
Operasi yang dipusatkan di cargo Beji berhasil mengamankan 36 angkutan umum yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK hingga uji kir kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Dalam operasi itu, sedikitnya puluhan petugas gabungan diterjunkan untuk kelancaran jalannya kegiatan. “Sasaran utama kami, kendaraan angkutan barang dan orang,” kata Kasi Wasdal Dishub Kabupaten Pasuruan, Diddyo Mulyono Jati di sela-sela kegiatan.
Operasi tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00. Jumlah kendaraan yang diperiksa ada 262 kendaraan, meliputi angkutan barang, seperti truk, pikap ataupun angkutan orang seperti MPU.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan roda dua. “Ada 36 pelanggaran yang dilakukan kendaraan barang dan angkutan orang. Rata-rata karena masa uji kirnya berakhir,” sambung dia saat mendampingi Kabid Dalpos Dishub Kabupaten Pasuruan, Abu Hasan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Pjs Kanitlantas Polsek Beji, Ipda Mulyono menuturkan, mereka yang melakukan pelanggaran kemudian ditilang. Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan dilakukan secara kontinyu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata tertib berkendara. (psr3/par/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News