Usai Donor Darah, Ratusan Buruh PT. Smelting Korban PHK kembali Demo DPRD

Usai Donor Darah, Ratusan Buruh PT. Smelting Korban PHK kembali Demo DPRD Pertmuan antara Komisi D DPRD Gresik dengan perwakilan karyawan PT. Smelting untuk membahas polemik PHK massal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh PT. Smelting korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kembali menggelar demo ke DPRD Gresik. Uniknya sebelum demo, mereka menyempatkan ikut donor darah yang digelar KWG (Komunitas Wartawan Gresik) dalam rangka HPN (Hari Pers Nasional) di Sekretariat KWG Jalan Basuki Rahmat No 08, Kamis (23/2).

"Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian kami. Meski kami saat ini di-PHK, kami tetap memiliki kepedulian sosial," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com saat memimpin teman-temannya donor darah sebelum melakukan demo.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Sementara saat demo, para buruh juga mengajak tokoh masyarakat Kabupaten Gresik, yakni KH. Nur Muhammad. Mereka kemudian ditemui oleh Komisi D dan Wakil Ketua DPRD, Solihudin (FKB).

Pada pertemuan itu, Ketua Serikat Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Zaenal Arifin mengungkapan kronologi PHK massal 309 karyawan oleh PT. Smelting.

Diceritakan Zaenal, mulanya 309 karyawan mogok kerja sekitar satu bulan. Hal ini dipicu ulah manajemen PT. Smelting yang dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

"Kami mogok karena manajemen PT. Smelting tak jalankan PKB. Bukan faktor kami meminta kenaikan gaji, tunjangan rumah, mobil dan lainnya," kata Zaenal mengawali pembicaraannya dengan Komisi D.

Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. Smelting tersebut bukan kali pertama. Kata Zaenal, serikat pekerja FSPMI juga pernah mogok kerja pada 8 Januari tahun 2017.

"Mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini," papar Zaenal.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Perundingan kedua belah pihak sudah dilakukan sejak 28 November 2016 dan berakhir tanggal 6 Januari 2017 sesuai Tata Tertib Perundingan PKB pasal 4 ayat (1).

Namun, menjelang berakhirnya perundingan tersebut, ternyata banyak pasal yang merugikan pihak pekerja dan serikat. "Sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan, perundingan berakhir deadlock. Sehingga pihak serikat pekerja FSPMI memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang ditulis ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017," terangnya.

Ditegaskan dia, mogok kerja harus diambil karena manajemen sudah keempat kalinya melakukan pelanggaran isi PKB.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Salah satu contoh pelanggaran PKB misalnya diskriminasi gaji dan tunjangan karyawan level I s/d level IV (yaitu operator s/d Senior Engineer) yang tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya.

Di mana level I s/d IV kenaikannya di angka ratusan ribu, tepatnya kisaran Rp 300.000. Sementara level V dan VI kenaikannya menyentuh puluhan juta, tepatnya Rp 23 juta lebih.

Ditegaskan Zaenal, manajemen Smelting saat mengingkari PKB pertama mengakui kesalahannya. "Konsekuensinya, manajemen memberikan kompensasi Rp 36 juta per buruh. Kemudian, hal serupa juga terjadi pada saat manajemen mengingkari PKB kedua. Manajemen memberikan uang kompensasi ke kami masing-masing Rp 2 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades

Begitu juga saat manajemen Smelting mengingkari PKB ketiga, mereka lagi-lagi mengakui kesalahannya, dan memberikan kompensasi kepada buruh.

"Kami waktu itu dijanjikan diberi kompensasi Rp 36 juta per buruh. Tapi kami cuma diberikan Rp 18 juta. Itu pun kami tak protes," jelasnya.

Padahal, ditambahkan Zaenal, kondisi perusahaan saat ini sangat bagus. Bahkan, perusahaan akan melakukan ekspansi industri. "Smelting saat ini mengembangkan industri besar-besaran. Beberapa peralatan sudah didatangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Berkontribusi Penanggulangan TBC, Kemenko PMK dan Suara Surabaya Beri Penghargaan PT Smelting

Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI Ali Rifai juga mengungkap pelanggaran manajemen terkait PKB. Ia membeberkan saat perusahaan asal Jepang yang mengolah tembaga asal Freeport ini pernah melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja di seksi security sebesar Rp. 2.000.000.

"Padahal penambahan gaji tersebut tidak diatur di dalam PKB 6 tahun 2013 lalu. Kami melihat ada upaya-upaya manajemen melakukan union busting (pemberangusan serikat) dan aksi 'bersih-bersih' dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota serikat yang ikut mogok kerja dan menganggap mogok yang kami lakukan tidak sah. Padahal sah tidaknya kegiatan tersebut ada di keputusan pengadilan hubungan industrial," katanya.

Bahkan, Ali menambahkan, ada beberapa anggota karyawan yang sedang cuti umroh atau yang sedang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan surat PHK. Tindakan manajemen tersebut menurutnya sudah keterlaluan.

Baca Juga: PT Smelting Dukung Gelaran Batik Fashion Street di Ajang Dekranasda Fest 2024

"Parahnya lagi karyawan yang ikut aksi mogok juga diblacklist oleh sejumlah Rumah Sakit yang ditunjuk perusahaan. Sehingga mereka tidak bisa berobat," pungkasnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin berjanji akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan memanggil manajemen PT. Smelting untuk dilakukan perundingan, Senin (27/2) besok.

"Perundingan itu juga akan melibatkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan pihak terkait," katanya. (hud/rev)

Baca Juga: Wabup Gresik dan Presdir PT Smelting Resmikan Wall Climbing KONI Usai Direvitalisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO