Usai Donor Darah, Ratusan Buruh PT. Smelting Korban PHK kembali Demo DPRD

Usai Donor Darah, Ratusan Buruh PT. Smelting Korban PHK kembali Demo DPRD Pertmuan antara Komisi D DPRD Gresik dengan perwakilan karyawan PT. Smelting untuk membahas polemik PHK massal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh PT. Smelting korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kembali menggelar demo ke DPRD Gresik. Uniknya sebelum demo, mereka menyempatkan ikut donor darah yang digelar KWG (Komunitas Wartawan Gresik) dalam rangka HPN (Hari Pers Nasional) di Sekretariat KWG Jalan Basuki Rahmat No 08, Kamis (23/2).

"Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian kami. Meski kami saat ini di-PHK, kami tetap memiliki kepedulian sosial," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com saat memimpin teman-temannya donor darah sebelum melakukan demo.

Sementara saat demo, para buruh juga mengajak tokoh masyarakat Kabupaten Gresik, yakni KH. Nur Muhammad. Mereka kemudian ditemui oleh Komisi D dan Wakil Ketua DPRD, Solihudin (FKB).

Pada pertemuan itu, Ketua Serikat Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Zaenal Arifin mengungkapan kronologi PHK massal 309 karyawan oleh PT. Smelting.

Diceritakan Zaenal, mulanya 309 karyawan mogok kerja sekitar satu bulan. Hal ini dipicu ulah manajemen PT. Smelting yang dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

"Kami mogok karena manajemen PT. Smelting tak jalankan PKB. Bukan faktor kami meminta kenaikan gaji, tunjangan rumah, mobil dan lainnya," kata Zaenal mengawali pembicaraannya dengan Komisi D.

Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT. Smelting tersebut bukan kali pertama. Kata Zaenal, serikat pekerja FSPMI juga pernah mogok kerja pada 8 Januari tahun 2017.

"Mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini," papar Zaenal.

Perundingan kedua belah pihak sudah dilakukan sejak 28 November 2016 dan berakhir tanggal 6 Januari 2017 sesuai Tata Tertib Perundingan PKB pasal 4 ayat (1).

Namun, menjelang berakhirnya perundingan tersebut, ternyata banyak pasal yang merugikan pihak pekerja dan serikat. "Sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan, perundingan berakhir deadlock. Sehingga pihak serikat pekerja FSPMI memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang ditulis ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017," terangnya.

Ditegaskan dia, mogok kerja harus diambil karena manajemen sudah keempat kalinya melakukan pelanggaran isi PKB.

Salah satu contoh pelanggaran PKB misalnya diskriminasi gaji dan tunjangan karyawan level I s/d level IV (yaitu operator s/d Senior Engineer) yang tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO