Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Kembali Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Proyek 17 Miliar

Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Kembali Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Proyek 17 Miliar Sugeng Mujiadi, mantan Dirut PDAM Sidoarjo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim beberapa waktu lalu. foto: Dok/NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali mengungkap dugaan kasus korupsi pekerjaan proyek senilai Rp 17 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Tahun 2015, Jum'at (24/2).

Bahkan, korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo telah menetapkan dua tersangka pejabat di internal perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu.

“Setelah kasus itu kami naikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan dua pejabat sebagai tersangka,” kata Kajari Sidoarjo, H. M. Sunarto SH, melalui Kasi Pidsus Adi Harsanto SH.

Menurut Adi, kedua tersangka itu berinisial SM (Sugeng Mujiadi) dan EDP (Edi Pujianto). “SM itu selaku PA (Pengguna Anggaran) dan ED selaku Ppkom (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya kami tersangkakan sekitar seminggu yang lalu, ” jelasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, proyek senilai Rp 17 miliar itu diterima dan dikerjakan sekitar 34 rekanan. Tiap rekanan menerima proyek sambungan dengan nilai bervariasi, yakni senilai Rp 200 juta-Rp 365 juta. Bahkan proyek itu tidak dilengkapi dengan kontrak kerja.

“Itu tidak ada dasar dan spesifikasi pekerjaannya, namun pekerjaannya sudah terlaksana,” jelasnya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sekadar informasi, Sugeng Mujiadi merupakan mantan Dirut PDAM Sidoarjo. Sugeng sendiri sebelumnya telah terjerat kasus pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo tahun 2015 senilai Rp. 8,9 miliar yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya.

Dalam kasus itu, Sugeng divonis bersalah dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan oleh pengadilan Tipikor Jatim. 

Sementara, Edi Pujianto merupakan pegawai PDAM Sidoarjo. Posisi Edi kini menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan (Kasubbag Litbang) di perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu. (nni/rev)