KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya konsumen atau pembeli obat dengan resep dokter tanpa memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) diduga dimanfaatkan sejumlah apotek di Kota Madiun untuk menjual obat di atas HET. Hal seperti ini belum ada tindakan dan terkesan ada pembiaran dari Dinas Kesehatan Kota Madiun
Hal ini terjadi, seperti berdasarkan pengalaman dan pengakuan Elen (34 tahun), saat dia menebus resep untuk anaknya yang sakit di salah satu apotek yang berada di Jalan Sulawesi, Madiun. Saat itu dia membeli dua jenis obat. Obat dengan jenis CAL-95 di HET tertera Rp 11.826 membeli 2 strip dan Rhelafen dengan HET Rp 22.688 satu botol. Namun dia harus membayar sebesar Rp 101.500. Padahal jika dibulatkan ke atas Rp 12.000 dan Rp 23.000 tidak sampai membayar sebesar itu. Dia meminta harga per obat dicantumkan pada nota pembelian, namun pegawai terkesan ogah memberikan nota pembelian.
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
“Ketika saya nebus resep dokter di apotek yang berada di Jalan Sulawesi harus nebus dengan harga di atas HET. Untuk menyakinkan, saya beli lagi (sudah membayar resep) untuk saya sendiri jenis CAL-95. Obat yang mengandung kalsium satu strip berisi 5 biji harga Rp 32.500. Berarti sebenarnya saya tidak sampai menebus resep sebesar Rp 101.500,” ujar Elen.
Elen pun mengajak hitung-hitungan mengenai harga obat yang dia tebus. Yakni CAL-95 Rp 32.500 x 2 dan Rhelafen 1 botol dengan HET Rp 22.688 dan dibulatkan ke atas Rp 23.000. Seharusnya yang dibayar Elen Rp 88.000.
Saat acara Lokarenbang Bidang Kesehatan dan KB, BANGSAONLINE.com mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun dr Agung Sulistya Wardani. Saat itu Dinkes Kota Madiun berjanji akan melakukan tindakan pada apotek jika ada laporan dari masyarakat masalah harga obat yang dijual di atas HET.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
“Masyarakat harus melapor pada Dinas Kesehatan jika ada apotek yang menjual obatnya di atas harga HET dan akan kita tindak,” terang Wardani. (hen/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News