MALANG, BANGSAONLINE.com - Adanya tudingan dari perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang, bahwa transportasi online dilindungi pejabat saat dilakukan mediasi antara transportasi online dan transportasi konvensional, Senin (27/2), dibantah Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono.
Kapolres minta agar pihak Organda memberi bukti yang konkret terkait kecurigaan tersebut. Jika hal itu memang benar, maka pihaknya siap mengambil langkah-langkah yang tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
“Sebutlah, jangan bilang disinyalir atau hal itu benar adanya, nanti akan kami lakukan tindakan,” kata Kapolresta.
Pihak Organda harus menyampaikan adanya indikasi itu dengan jelas. Demikian juga maksud perlindungan juga harus dijelaskan. “Apakah dalam hal setoran atau bentuk lainnya,” imbuh dia.
“Namun demikian kami yakin, hal itu tidak mungkin ada pejabat yang dimaksud, tapi saya bisa juga salah,” terang dia.
Baca Juga: Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023
Decky juga menyampaikan, bahwa polemik yang saat ini masih terjadi antara transportasi online dan transportasi konvensional, juga harus segera diselesaikan. Dia juga meminta agar pihak pelaku usaha baik transportasi online maupun transportasi konvensional tidak terus mendesak pemerintah kota Malang untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. (thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News