BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, getol merazia anak jalanan alias punk. Selasa (28/2/17) siang tadi, sebanyak delapan anak punk berhasil diamankan saat nongkrong di bawah kolong Jembatan Kali Ketek, Banjarsari. Mereka pun kemudian dibawa ke kantor Satpol PP komplek Pemkab setempat untuk dilakukan pendataan.
Dari delapan anak punk tersebut tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga: Satpol PP Bojonegoro Tegaskan Akan Tindak Tegas Penambang Pasir di Dekat Jembatan Ka-Re
"Mereka telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyakit masyarakat, termasuk gelandangan maupun pengemis. Anak punk kami amankan karena mengganggu lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum," kata Kasi Linmas Satpol PP, Beny S.
Delapan anak punk yang usianya masih di bawah umur itu kemudian diminta membuat surat pernyataan agar berhenti menjadi anak jalanan. Usai membuat surat pernyataan, bocah yang mengklaim anak gaul itu rambutnya dicukur satu per satu dengan telanjang dada. Tampak tubuh mereka penuh tatto dan kupingnya dilubangi alias ditindik dengan ukuran besar.
"Selain mengganggu ketertiban umum mereka juga kerap meresahkan masyarakat. Sering memalak juga," tandasnya.
Baca Juga: Nongkrong saat Jam Pelajaran, 14 Pelajar di Bojonegoro Digaruk Satpol PP
Ia menambahkan, setelah membuat surat pernyataan, pihaknya akan langsung menyerahkan delapan anak punk itu ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan khusus di panti rehabilitasi Kota Kediri.
"Mereka ada yang dari Grobogan, Purwodadi, Nganjuk dan Bojonegoro. Katanya baru dua hari di sini (Bojonegoro,red)," tambahnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News