MADIUN, BANGSAONLINE.com - Konsumen atau pembeli obat nampaknya harus jeli saat membeli obat. Sebab, sejumlah apotek di Kota Madiun diketahui menjual obat melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi). Dan hal ini juga diketahui sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan dan terkesan ada pembiaran dari Dinas Kesehatan Kota Madiun.
Berdasarkan pengakuan Elen (34 tahun), salah satu warga, ia pernah mengalami hal tersebut saat menebus resep untuk anaknya yang sakit di salah satu apotek yang berada di Jalan Sulawesi, Madiun. Saat itu dia membeli dua jenis obat, yakni CAL-95 2 strip dan Rhelafen satu botol.
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
Dia merincikan, untuk CAL-95, di HET tertera Rp 11.826, sedangkan Rhelafen tertera HET-nya Rp 22.688 per botol. Namun dia harus membayar sebesar Rp 101.500. Padahal jika dihitung sesuai HET, seharusnya Elen cukup hanya membayar Rp 88.000.
Bahkan saat dia meminta harga per obat dicantumkan pada nota pembelian, pegawai terkesan ogah memberikan.
"Pegawainya tidak mau memberikan nota pembelian," tutur Elen pada BANGSAONLINE
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun dr. Agung Sulistya Wardani yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com berjanji akan menindak apotek yang kedapatan menjual obat melebihi HET.
“Masyarakat harus melapor pada Dinas Kesehatan jika ada apotek yang mejual obatnya di atas harga HET dan akan kita tindak” janji Wardani pada BANGSAONLINE.com. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News