Polres Situbondo Serahkan Dua Pelaku Curwatpon ke Polres Kota Probolinggo

Polres Situbondo Serahkan Dua Pelaku Curwatpon ke Polres Kota Probolinggo Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, bersama Kasat Lantas AKP Himmawan Setiawan, SIK dan KBO Reskrim Iptu Subandriyo saat press realese di Mapolres Situbondo. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo menyerahkan penangananan perkara dua kawanan pencurian kawat telepon (curwatpon) yang berhasil ditangkap di kawasan Bungatan ke Polres Kota Probolinggo, Jumat (3/3).

Kedua pelaku curwatpon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo memeriksa keduanya secara intensif.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo menyampaikan dalam press releasenya bahwa, dua pelaku curwatpon yang berhasil diamankan merupakan warga Situbondo, masing-masing bernama, Ansori (28) warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo dan Agus Prayitno (23) warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.

Lebih lanjut Iptu Nanang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,, bahwa barang bukti yang diamankan petugas merupakan hasil kejahatan dengan TKP Probolinggo Kota. Barang bukti di antaranya, 1 unit mobil Xenia warna putih silver nomor polisi P-1019-EA.

Selain itu, juga 4 buah gergaji besi, 1 unit timbangan, 2 buah stang, kawat tembaga dan sisa pembakaran pembungkus kawat kabel telpon. Dari hasil koordinasi dengan Telkom Situbondo, bahwa barang bukti kawat telpon itu diperkirakan sepanjang 100 meter atau 2 tiang dengan kerugian mencapai 25 juta rupiah.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Kota Probolinggo

"Untuk penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Probolinggo Kota, karena TKP yang diakui tersangka berada di Probolinggo Kota. Hari ini juga tersangka berikut barang bukti kita serahkan," kata Iptu Nanang Priyambodo saat press release di Mapolres Situbondo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kademangan, Iptu Jarwo yang mendapat tugas untuk menerima kedua tersangka bersama barang buktinya dari Polres Situbondo mengungkapkan bahwa di wilayahnya sudah sering terjadi pencurian kabel telpon.

"Sudah sering terjadi, pada tahun 2015 juga terjadi, sampai saat ini masih belum terungkap, Alhamdulillah saat ini bisa terungkap," ujarnya

Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Kembalikan Motor BB Curanmor ke Pemiliknya

Iptu Jarwo atas nama Polres Kota Probolinggo mengucapkan banyak terima kasih terhadap jajaran Polres Situbondo atas pengungkapan kasus curwatpon tersebut.

"Terimakasih kami ucapkan kepada Polres Situbondo. Kasus ini akan kami kembangkan dan kami tuntaskan," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus curwatpon berasal saat salah seorang anggota Banpol Polsek Bungatan yang sedang berolahraga di tengah jalan melihat tiga orang sedang mencuci kabel di pinggir pantai. Saat ditanya para pelaku menjawabnya kabel listrik.

Baca Juga: Sering Kemalingan, Pedagang Pasar Baru Kota Probolinggo Resah

Namun setelah ditanya, ketiga pelaku malah ngacir dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil. Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pelaku tersebut dan yakin kalau yang dicuri bukan kabel listrik tapi kabel telepon, seorang banpol itu langsung menghubungi anggota Polsek Bungatan.

Setelah mendapat laporan, kemudian Polsek Bungatan melanjutkan ke Satlantas Polres Situbondo. Mendapat laporan, Satuan Lalu lintas Polres Situbondo langsung berusaha untuk mencegat mobil yang diduga dibawa oleh kawanan pelaku pencuri kawat telepon tersebut.

Kemudian polisi melacak keberadaan pelaku menuju Desa Talkandang. Hasilnya, dua pelaku bernama Ansori (28) warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo dan Agus Prayitno (23) warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan ditangkap. Sementara pelaku yang satunya berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Pabrik Pengolahan Kayu Probolinggo Terekam CCTV

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang buktinya ke Mapolres Situbondo. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka mencuri kabel telepon di daerah Kota Probolinggo, selanjutnya Polres Situbondo menyerahkan keduanya ke Polres Kota Probolinggo karena TKP berada di wilayah hukum Polres Kota Probolinggo. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO