Tim Anti Bandit Gelar Razia Kejahatan Jalanan, Dapat Sajam, Pil Koplo, hingga Sabu

Tim Anti Bandit Gelar Razia Kejahatan Jalanan, Dapat Sajam, Pil Koplo, hingga Sabu Petugas saat memeriksa barang bawaan pengendara bermotor.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Guna menekan angka kejahatan di Kota Pahlawan, 36 Tim Anti Bandit (TAB) Polrestabes Surabaya bersama 32 Anggota Satsabhara, 10 Satlantas, serta 6 Sat Intel Polrestabes Surabaya kembali menggelar razia di dua titik yang ditengarai paling rawan terjadi kejahatan jalanan. Razia tersebut digelar di antaranya, yakni di jalan Undaan Wetan dan Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Di bawah komando Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, razia dimulai sejak pukul 00.00 WIB dan berakhir pukul 03.00 WIB. Hasilnya, anggota tidak pulang dengan tangan kosong.

Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia

"Atas dasar tugas pokoknya, setiap malam melaksanakan operasi, razia yang bersifat statis dengan sasaran para pelaku kejahatan jalanan maupun narkoba. Pada saat ini kita sudah melakukan 2 kali operasi pada jam yang berbeda," ujar Shinto, Senin dini hari (06/03/2017) usai menggelar razia.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang pengendara motor berboncengan menggunakan satu motor, di mana satu di antaranya membawa sajam jenis pisau ukuran 15 cm. Mereka adalah Rosid (18) (bawa sajam 15cm) warga Tambak wedi 9 No.21 Surabaya dan Irfan Gunawan (18) (joki) warga Kedinding 5 No.16 Surabaya. Rosid mengaku sajam itu untuk berjaga diri.

Selain mengamankan pembawa sajam, operasi itu juga mendapatkan 2 orang yang kedapatan membawa sebuah butiran berbentuk kristal dalam satu plastik klip yang diduga Sabu-sabu. Mereka adalah Anas Solichin (21) warga Gubeng Klingsingan, Surabaya dan Rio Pradita (17) warga Gubeng Masjid 6 No. 63 Surabaya.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur

Kemudian petugas juga mengamankan Wimbo (25) asal Ngebrak, Brompol Kediri dan Dimas Prasetyo (17) asal Desa Sengguru, Kepanjen Malang yang tinggal di Putat Gede, HR. Muhammad Surabaya. Keduanya kedapatan membawa 23 butir pil dobel L. Saat hendak digeledah, keduanya sempat berusaha kabur, namun petugas berhasil menangkapnya.

Tidak hanya itu, petugas dalam operasi razia kejahatan jalanan juga mengamankan seorang pria bernama Robi (22) warga Kampung Malang Utara 2 No.10 Surabaya. Robi saat digeledah kedapatan membawa sejumlah miras dari beberapa merk, yang diduga akan dioplos dan akan digunakan untuk pesta.

"Di samping itu, dari hasil gelar razia, petugas juga mengamankan total 14 unit motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, dengan total keseluruhan tilang 53 STNK dan 14 SIM," ungkas AKBP Shinto. (irw/rev)

Baca Juga: Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO