Bubarkan Balap Liar di Jalan Kertajaya dan Pucang, Polsek Gubeng Amankan 5 Motor dan 9 Pemuda

Bubarkan Balap Liar di Jalan Kertajaya dan Pucang, Polsek Gubeng Amankan 5 Motor dan 9 Pemuda Petugas Polsek Gubeng saat mendata sejumlah pemuda yang terciduk melakukan aksi balap liar.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan pemuda yang melakukan maupun menyaksikan balap liar di sekitaran Jl. Pucang dan Jl. Kertajaya, Surabaya, kocar-kacir saat petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan, Sabtu (5/4/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, lokasi tersebut memang kerap dijadikan ajang balap liar, utamanya saat malam hingga dini hari,

Penggerebekan dilakukan setelah warga sekitar melakukan laporan ke Polsek Gubeng, terkait adanya aksi balap liar.

Menurut Badar (50), warga Jl. Pucang, gerombolan pemuda memadati perempatan Jl. Kertajaya hingga perempatan Jl. Pucang sambil memarkir motornya di tepian jalan.

"Biasanya gak seperti itu. Dan setelah saya lihat ke jalan raya, ternyata tidak ada mobil patroli lampu biru. Biasanya kalau ada mobil polisi dan lampu birunya dinyalakan, pasti gak ada balap liar," ujarnya, Sabtu (5/4/2025) siang.

Kanitreskrim Polsek Gubeng, Iptu Ajie Rizky, membenarkan pihaknya melakukan pembubaran balap liar di Jl. Kertajaya. "Kami dapat laporan dari warga dan langsung kita sikapi," ujarnya singkat.

Dari penggerebekan tersebut, Polsek Gubeng mengamankan 5 unit motor dan 9 remaja yang diduga turut melakukan balap liar.

Sementara Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, saat dikonfirmasi Sabtu (5/4/2025), mengaku mendapat laporan dari Polsek Gubeng terkait diamankannya 5 unit motor dan 9 para pemuda yang diduga melakukan balap liar.

Di sisi lain, Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto merinci bahwa dari 9 pemuda yang diamankan, 2 di antaranya sudah dewasa. Sedangkan sisanya masih pelajar.

"Jadi 5 unit motor kita tilang dan 2 joki liar yang dewasa membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan bisa pulang. Sedangkan 7 pemuda yang masih pelajar kami memanggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Adapun untuk unit motor yang diamankan wajib melalui sidang tilang.

"Bila proses selesai, para pemilik bisa mengambil unit motor, namun wajib mengembalikan fisik motor secara standar," pungkasnya. (rus/rev)