30.710 Butir Obat Daftar G Disita Satnarkoba Polres Banyuwangi

30.710 Butir Obat Daftar G Disita Satnarkoba Polres Banyuwangi Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Banyuwangi mengawali tugas dengan sukses besar. Sebanyak 30.710 butir pil daftar G yang peredarannya disalahgunakan berhasil diamankan dari tangan pengedar yang tak mengantongi izin edar. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan kasus ini.

Rinciannya, dari puluhan ribu pil itu sebanyak 19.203 butir merupakan obat jenis methorpam alias Dekstro. Sementara 11.507 butir lainnya merupakan pil Trihexyphenidil atau Trek. Hebatnya, pengungkapan kasus ini hanya berlangsung kurang dari 24 jam .

Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Sukses ini disertai dengan menangkap Heri Suratman (56), Narji (70), Sumiyati (45), Wiwik Sukmawati (29) dan Aminah Yaminul Dharus (34), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru. Aparat juga mengamankan pelaku lain atas nama Sugeng Setyadi (44) serta Lina Wiwit Sunarsih (43), penduduk Dusun Tratas, Desa kedungringin, Kecamatan Muncar.

Menurut Kasatnarkorba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, proses penangkapan terhadap tujuh pelaku di dua lokasi berbeda ini melibatkan dua tim. Tim pertama bergerak menuju Kalibaru. Kelompok satu lagi menyasar di wilayah Muncar. Uniknya, proses pengungkapan kasus ini digelar diwaktu yang bersamaan, yakni sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari tersangka Heri Suratmana disita 550 butir Dekstro dan uang tunai Rp 210 ribu. Pil Trek 136 butir, Hp Nokia dan uang Rp 3.602.000 kita amankan dari Narji. Terus 360 butir Trek, 1.024 Dekstro, uang tunai Rp 435 ribu merupakan barang bukti milik Sumiyati. Lalu ada 261 butir Dekstro, uang 181 ribu serta tiga bendel plastik klip yang ditemukan dari Wiwik Sukmawati,” jelas AKP Agung Setya Budi..

Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan

Barang bukti terbesar hasil ungkap kasus di Kalibaru diperoleh dari tersangka Aminah Yaminul Dharus. Sebanyak10.095 butir pil Trek dan 10.000 butir Dekstro disimpan oleh pelaku. Itu belum termasuk bukti Hp Xiomi dan Samsung, plus uang Rp 270 ribu.

Khusus bukti di wilayah Muncar jumlah terbanyak disita dari Lina Wiwit Sunarsih berupa 7.648 butir Dekstro dalam 38 paket masing-masing berisi 12 butir dan 8 paket yang tiap kemasan berisi 24 butir. “Kalau pil yang kita amankan dari Sugeng Setyadi hanya 384 butir Dekstro dan 252 butir Trek,” ungkapnya.

Total uang yang terkumpul dari para pelaku tersebut angkanya lumayan besar. Terhitung Rp 4.698.000 telah disimpan aparat untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti di persidangan kelak. (bwi1/dur)

Baca Juga: Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO