Ngaku Anggota Polda Jatim Bagian Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Polresta Banyuwangi

Ngaku Anggota Polda Jatim Bagian Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Polresta Banyuwangi Komplotan polisi gadungan yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil mengamankan enam pelaku penipuan. Para pelaku, yakni SM dan SD yang merupakan warga Banyuwangi. Sedangkan NH, PR, DD, dan KB merupakan warga Jember.

Tiga pelaku di antaranya berperan sebagai polisi gadungan. Mereka mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Ketiga polisi gadungan itu berkomplot dengan tiga penjahat kelas teri lainnya untuk mengerjai seorang petani berinisial MJ di Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo.

Aksi mereka terbongkar setelah dilaporkan korban berinisial MJ yang mengaku diperas puluhan juta hingga rela menggadaikan mobilnya. Polisi yang sesungguhnya pun akhirnya meringkus kawanan polisi gadungan dan penjahat kelas teri tersebut, Rabu (22/12/2021) lalu.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, awalnya korban MJ didatangi oleh tersangka SM diajak nyabu, namun korban menolaknya.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Tak berselang lama, rumah korban didatangi tiga orang laki-laki berlagak bak polisi. Ketiganya mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian narkoba.

"Tetapi pengakuan ketiga orang tersebut tentu saja hanya modus kejahatannya agar terlihat sangar di mata korbannya. Ketiganya sudah bekerja sama dengan tersangka SM ini," kata AKBP Nasrun.

Selanjutnya, korban MJ dan tersangka SM ini seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dengan mengikat tangan ke belakang dan menutup mata keduanya menggunakan topi ninja.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"Kemudian, ketiga orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa keduanya menuju ke polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu," terangnya.

Di sana, para pelaku melancarkan aksi tipu muslihatnya. Komplotan polisi gadungan itu mengancam akan membawa perkara korbannya ke Polda Jatim, jika tidak bersedia memberikan mereka uang.

"Kemudian terjadilah transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Demikian juga tersangka SM. Dia seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta," jelasnya.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Karena korban tidak mempunyai uang, lanjut Kapolresta, tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban berinisial SR untuk membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

“Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya Mitsubishi Kuda warna merah nopol P 1286 W," kata Nasrun.

Sesampainya di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp 20 juta. Namun sebenarnya uang tunai yang didapat sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM, dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang '86' kepada tersangka lain. Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke ,” terang Nasrun.

Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap. Tim gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan para pelaku.

"Keenam pelaku itu mengakui telah merekayasa kasus tersebut. Dan bekerja sama berbagi peran untuk menipu korban," ujar Nasrun.

Baca Juga: Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 4 juta, kartu ATM BCA, atau unit mobil Mitsubishi Kuda warna merah (milik korban) dan 5 unit handphone milik para tersangka.

"Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO