PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menjaga stabilitas harga jual gabah petani saat panen raya dari permainan spekulan, pemerintah meminta Perum Bulog selaku badan usaha milik perintah tidak tinggal diam. Perusahaan yang kini di bawah kendala BUMN itu diwajibkan membeli gabah petani sesuai dengan persyaratan kualitas gabah/beras menurut Inpres RI no 5 /2015.
Dirjen Pertanian Ir Gatot Iriyanto di sela-sela acara panen raya di Dusun Ngingas Desa Ngerong Gempol, Rabu (08/03) menjelaskan, saat ini pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan produksi pangan padi salah satunya dengan penambahan luas tambah taman.
Baca Juga: Perum Bulog Cabang Kediri Serentak Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Desember 2024
Tak tanya itu saja, pemerintah juga terus memantau dan memproteksi harga jual GKP (gabah kering panen) dan GKG (gabah kering giling, red) pada saat penen raya tiba, salah satunya adalah dengan menjalin kerjasama dengan PT Perum Bulog.
“Pada saat panen raya dalam kondisi apapun Bulog harus membeli gabah petani sesuai harga yang berlaku dan ini wajib,“ jelasnya dalam acara yang disertai Rakor LTT (Luas Tambah Tanam) dan Sergab (serapan gabah) tersebut.
Terpisah, Kasub V Bulog Malang Faisal Ramde yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa standar harga jual gabah petani yang dibeli Bulog sudah ada patokannya. Yakni, untuk GKP tingkat petani sebesar Rp 3750 rupiah di mana kadar air 25 persen dan 10 hampa kotor (HK), sedangkan untuk GKG dihargai Rp 4500 rupiah dengan kadar air 14 persen dan HK 3 persen.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
"Selain itu, dalam rangka untuk optimaliasai penyerapan gabah/beras dari petani, pada 2017 ini Perum Bolug melaksanakan pengadaan kabah/beras dengan berbagai kualitas," ujarnya. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News