Dua Pegawai Honorer Kelurahan Sisir Pemkot Batu Kena OTT Tim Saber Pungli

Dua Pegawai Honorer Kelurahan Sisir Pemkot Batu Kena OTT Tim Saber Pungli Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka pungli dan barang bukti.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dua pegawai honorer Pemerintah Kota Batu yang bertugas di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, diringkus Tim Saber Pungli Polres setempat, Senin (6/2/2017).  

Ia adalah LH (28) dan ZE (37), semuanya warga Kota Batu. Mereka ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kantor Kelurahan Sisir, Kecamatan Kota Batu, sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan

Kedua tersangka melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan tanah warisan.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya Kamis (9/3/2017) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika pihak kepolisian menerima laporan dari tim unit pemberantasan pungli terkait adanya pungli di kantor kelurahan Sisir yang berada di jalan Semeru Nomor 1 Kota Batu.

"Jadi setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kami mengamankan tersangka LH dan ZE di kantor kelurahan Sisir, tempat dia bertugas. Selain itu, kami juga mengamankan uang Rp 3 juta dan beberapa kwitansi," kata AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (9/3/2017).

Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap

Usai penangkapan LH, lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan dengan menggeledah ruang kerja LH. Hasilnya, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 2,5 juta dan satu bendel kwitansi pengurusan tanah senilai Rp 9 juta, sehingga total uang yang disita sebanyak Rp. 6,4 juta.

"Kami juga melakukan penggeledahan pada tersangka ZE dan menemukan enam amplop putih yang terbuka, di dalamnya berisi uang senilai Rp 11,2 juta dari beberapa pemohon dan insentif RW," imbuhnya.

Sementara dari penggeledahan di ruang kerja Lurah Sisir, masih kata Kapolres, pihaknya tidak menemukan barang bukti apapun.

Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis

"Hingga sampai dengan diamankannya kedua tersangka, kami masih terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," tegas dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 11 UU RI perubahan UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 250 juta. Serta pasal 12 UU RI perubahan UU nomor 29 th 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (bt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO