Edarkan Upal, Pekerja Bangunan Ditangkap

Edarkan Upal, Pekerja Bangunan Ditangkap

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Eri Prasetyo (31), warga Jl. Panderman No.41 RT/RW 04/01Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu, bersama Feri Suroso alias FS (50) warga L.A Sucipto No.18 RT/RW 01/01 Kecamatan Blimbing Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Keduanya diringkus jajaran Polres Batu lantaran aksinya mengedarkan uang palsu (upal). Mereka melakukannya Rabu (15/317) lalu di depan Mako Arhanud Desa Pendem Jl.Raya Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan

Kapolres Batu AKBP Leonardous Simarmata mengungkapkan keberhasilan jajarannya menangkap pengedar upal bermula dari laporan warga tentang adanya transaksi menggunakan upal di Jl.Raya Pendem, Junrejo.

"Dari sana tersangka ER (31) berhasil diringkus. Dari pengakuan ER, petugas kemudian mengejar FS (50) yang kemudian juga berhasil dirungkus di tempat kos temannya hari itu juga di area pasar Merjosari Kota Malang," ungkap Kapolres Batu, Leo, Sabtu (20/3/17) lalu.

Selanjutnya, Kedua tersangka upal bersama barang bukti , Uang palsu sebanyak 22 lembar pecahan 100 ribu rupiah, 1 buah Hp merk Samsung warna putih, 1 unit Yamaha merk FIZ R Nopol.N- 5031-CH , 1 buah jaket dan 1 buah HP merk Asus diamankan di Mapolres Batu.

Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 36 ayat 2 Jo, pasal 26 ayat 2 dan atau 3 a UU RI No.7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun maksimal dan denda 10 miliar. (bt1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO