Lewat Program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Produk IKM Blitar Diharapkan Lebih Kompetitif

Lewat Program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Produk IKM Blitar Diharapkan Lebih Kompetitif Sosialisasi KITE IKM, di kantor Pelayanan Dan Perijinan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah meluncurkan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudahan tersebut adalah Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 yang diamanatkan berdasarkan perubahan PMK no 176/PMK.04/2013 . Di mana, diatur tentang KITE pembebasan untuk memberikan fasilitas fiskal dan prosedural bagi usaha kecil dan menengah.

Di Blitar, fasilitas KITE IKM juga telah disosialisasikan kepada pemilik IKM yang menggunakan bahan baku impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timuri, Selasa (21/03).

Baca Juga: Kue Kering Rendah Gula Buatan Pasutri Asal Blitar Laris Manis Jelang Idul Fitri

Kabid Fasilitas Kepabean Kanwil Direktur Bea dan Cukai Jawa Timur II, Nelson Hasoloan mengatakan, dari 100 persen perekonomian nasional, 57 persen disumbang oleh sektor UKM. Sehingga fasilitas ini diperlukan untuk mempermudah para UKM, sehingga semakin mendongkrak kemajuan UKM di Indonesia.

"Dari data tersebut maka dirasa sangat perlu untuk membangun dan menghidupkan perdagangan Internasional, dan membuat produk UMKM lebih kompetitif," papar Nelson Hasoloan.

Lanjut Nelson Hasoloan, dari 57 persen kontribusi UMKM pada perekonomian nasional itu, mampu menyerap 97 persen tenaga kerja. Di mana 16 persen dari UMKM itu merupakan ekspor nasional . Kebijakan tersebut kata Nelson akan membuat prngusaha UMKM dibrbaskan dari bea masuk, PPN, dan PPNBM, sehingga otomatis akan memangkas biaya.

Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024

"Ada pemangkasan beberapa item dalam hal ini, sehingga akan mempermudah pengusaha UMKM, karena semua keperluan impor bahan dan eksport sekarang cukup di Bea Cukai Blitar gak usah jauh-jauh ke Surabaya," tambahnya.

Sementara M. Sudibyo kelapa Kantor Pelayanan Dan Perizinan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, mengatakan KITE IKM ini hanya diperuntukkan perusahaan manufacturing, dan tidak berlaku bagi pengusaha jasa atau tradding.

"Jadi perusahaan manufacturing yang bahannya impor, kemudian ada proses pengolahan menjadi sebuah barang dengan nilai lebih untuk diekspor. Misalnya produksi kendang jimbe yang talinya impor dari China," paparnya.

Baca Juga: Bupati Serahkan Perlengkapan dan Modal Pelaku UMKM dari Baznas Blitar

Dari data Bea Cukai Blitar, saat ini tercatat ada 21 pengusaha yang sudah didatangi Bea Cukai untuk mendapatkan sosialisasi fasilitas ini. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO