Program Bantuan Budidaya Ikan DKP Pasuruan, Banyak Kelompok Tak Penuhi Syarat

Program Bantuan Budidaya Ikan DKP Pasuruan, Banyak Kelompok Tak Penuhi Syarat M. Zaeni, Sekretaris Komisi II DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang akan menggulirkan bantuan benih ikan dan pakan bagi Pesantren dan Yayasan dipastikan tidak akan berjalan mulus. Kendalanya, ada para penerima bantuan yang sudah ditetapkan di DPA Dinas terkait, ternyata belum memenuhi syarat.

Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan, dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan terhadap 20 penerima bantuan, sebagian belum memenuhi persyaratan yang digariskan Permendagri no 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bansos pasal 5. Disebutkan, bahwa syarat calon pemerima diwajibkan berbadan hukum Indonesia paling lama 3 tahun.

Baca Juga: FPK Usul Tagline Pasuruan Berbudaya di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan

Bila bantuan tersebut dipaksakan, maka bisa saja program batuan benih dan pakan dengan nilai masing-masing 34 juta per kelompok akan rawan terjadi manipulasi data. Hal ini dilakukan agar dana tersebut bisa dicairkan.

Kondisi tersebut, mendapat kritikan dari Sekretaris Komisi II M. Zaeni. Politisi dari PKS ini pun meminta Dinas Perikanan dan Kelautan bertindak tegas untuk tidak menggulirkan bantuan kepada kelompok yang tak memenuhi syarat.

Kata dia, Dinas harus lebih selektif dalam melakukan penyaluran bantuan.

Baca Juga: Ajak Anak Biasakan Makan Ikan Sejak Dini, DKP Pasuruan Kampanyekan Gemarikan

“Kalau penerima bantuan tidak bisa memenuhi persyaratan, dibatalkan saja,dari pada nanti menimbulkan masalah dengan hukum,” jelas pria asal Bangil ini.

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Pasuruan, Rohani Siswanto. Ia berharap pihak Dinas terkait dalam melakukan penyaluran bantuan lebih mengedepankan aturan dan regulasi yang ada. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah adanya masalah hukum di kemudian hari.

"Para penerima bantuan yang sudah masuk dan telah diverifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan jika tidak memenuhi syarat seperti contoh belum berusia 3 tahun, untuk sementara tidak diberikan bantuan. Masih banyak lembaga kreterianya memanuhi dan layak mendapat bantuan. Jangan disalurkan bantuannya kalau tidak ingin masuk penjara. Karena masyarakat sekarang sudah paham. Jangan ada titipan yang dipaksakan," tegasnya

Baca Juga: DPRD Pasuruan Minta Pemkab Berinovasi Kembangkan Wisata Bahari

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir Slamet Suhandoyo yang didampingi Kabid Budidaya Perikanan Sugeng saat dikonfirmasi mengatakan bahwa program bantuan tersebut memang belum digulirkan.

"Saat ini masih dalam taraf verifikasi calon penerima sesuai usulan yang sudah masuk ke Dinas. Rencananya program tersebut akan digulirkan pada April nanti," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Pasuruan akan memberikan bantuan budidaya ikan bagi kalangan pesantren dan yayasan. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 500 juta. Tujuannya, untuk menumbuhkan jiwa wirausaha, utamanya di bidang perikanan. (bib/pa/rev)

Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Masalah, Praktisi Hukum Minta Penerima Bantuan Budidaya Ikan Diseleksi Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO