PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua Nelayan asal Kelurahan Ngemplak Kecamatan Panggung Kota Pasuruan, mendatangi Kantor Dinas Perikanan. Tujuannya, protes atas pelarangan menggunakan alat tangkap trawl.
“Kami tidak pernah mendapatkan informasi sama sekali dari Dinas Perikanan, kalau ada pertemuan soal laut,” kata Mahfud, satu nelayan, yang didampingi rekannya, Shodiq, kepada Kepala Dinas Perikanan Iskandar M, yang didampingi Kabid Penangkapan Ikan Wibowo, di Kantor Dinas Perikanan Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, kemarin.
Baca Juga: Solar Langka, Nelayan di Pasuruan Menginap di SPBU
Ia menegaskan, tak pernah ada pertemuan bareng dinas terkait. “Tahu-tahu ada teguran dan larangan soal menggunakan alat trawl. Bukan hanya kami yang pakai trawl. Di daerah lain juga pakai,” tandas Mahfud. “Yaitu Sidoarjo, Tuban, dan Gresik.”
Pak Is, panggilan Kadis Perikanan, mengatakan bahwa bawahanya sudah sering mengadakan pertemuan dengan Nelayan. “Sebanyak 2000 nelayan di Pasuruan, yang terdaftar di Kantor Dinas, berdasar identitas KTP sebanyak 1.700. Yang 300 nelayan ke mana?” balik Pak Is, bertanya.
Pak Is juga menanyakan, bahwa di antara dua nelayan identitas tersebut, surat izin nelayannya belum dilengkapi. Bahkan, di KTP pekerjaannya bukan nelayan, tetapi swasta. Tentu saja, tak terekam di Kantor Dinas Perikanan. Hanya nama Sodiq yang muncul, sedangkan Mahfud belum terdaftar.
Baca Juga: Peringati HSN, Warga Kota Pasuruan Gelar Lomba Dayung, Mas Adi Tekankan Silaturahim
Kata Pak Is, larangan penangkapan menggunakan trawl, sudah ada sejak tahun 1980-an. “Jika ada warga sekarang menggunakan, jelas menyalahi aturan,” terang Pak Is.
“Jangankan untuk menangkap ikan, disimpan di rumah saja sudah dilarang. Bahkan untuk cantrang pun sudah dilarang sejak 2016 kemarin,” tegasnya.
"Kalian lengkapi dulu surat izin nelayan, nanti jika sudah ada rekom dari kami, kalian bisa kembali kerja,” kata Pak Is. (afa/rev)
Baca Juga: FPK Usul Tagline Pasuruan Berbudaya di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News