PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Suryono Pane, SH menilai rencana Pemkab Pasuruan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang akan menggulirkan bantuan benih ikan dan pakan bagi Pesantren dan Yayasan perlu dikaji ulang. Sebab menurutnya, para penerima yang sudah diusulkan di DPA dicurigai tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, ia meminta agar program tersebut dibatalkan atau ditinjau ulang.
"Jika tidak, maka konsekuensinya pihak Pemkab Pasuruan akan mengahadapi masalah hukum," katanya.
Baca Juga: FPK Usul Tagline Pasuruan Berbudaya di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan
Menurut pria asal Gununggangsir ini, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan dalam penyalurkan program harus mengacu pada Permendagri no 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bansos pasal 5. Di sana disebutkan syarat calon pemerima diwajibkan berbadan hukum Indonesia paling lama 3 tahun.
"kalau ini dilanggar, jangan salahkan kalau pihak penegak hukum yang turun tangan. Dampak jelas selain bertentangan dengan Permendagri, korbannya adalah masyarakat juga," tambah pengacara ini.
Ia menyarankan, agar para penerima harus diseleksi dengan ketat. "Kalau memang ada sebagian yang yang tidak memenuhi persyarat, lebih amannya dibatalkan saja meskipun nama kelompok yang diajukan sudah masuk di DPA," sarannya.
Baca Juga: Ajak Anak Biasakan Makan Ikan Sejak Dini, DKP Pasuruan Kampanyekan Gemarikan
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pasuruan pada 2017 akan menggulirkan program batuan benih dan pakan bagi 20 kelompok Yayasan dan Pesantren. Dalam program ini, masing-masing yayasan atau pesantren akan menerima bantuan dengan nilai 34 juta per kelompok. Saat ini Dinas terkait sedang melakukan seleksi persyaratan calon penerima. Rencananya program akan digulirkan pada akhir April nanti. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News