6 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Dituntut 10 Tahun

SURABAYA (bangsaonline) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya kemarin (7/7) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dugaan pembunuhan terhadap Ismeno Boy Algeriyo Da Silva (24), mahasiswa Universitas Narotama Surabaya, dan Uvaldo Dos Anjos (22), mahasiswa ITATS,keduanya asal Timor Leste.

Oleh jaksa, keenam terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Mereka yang dituntut jaksa itu adalah Mariano Vicente, asal Jl Timur Raya asrama Yonif 743 Kupang; Joao Niko Vernandes, warga Jl Naibonat Kupang; Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Peirere, asal Jl Suco Ds Biadu Dili Timor Leste; Aldino Viera Kay Putih; Mateus Viana, dan Albertus de Araujo Reis. Mereka menyimak berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya.

Dalam tuntutannya jaksa Ahmad Jaya memaparkan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa dua korban. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” katanya.

Menerima tuntutan tersebut, para terdakwa kemudian berdiskusi dengan penasihat hukum mereka, Advent Dio. Setelah berkonsultasi, kemudian diputuskan para terdakwa akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Orang Tua Bripda Randy Bagus Minta Maaf, Penyebab Mahasiswi di Mojokerto Bunuh Diri Terungkap':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO