SURABAYA (bangsaonline) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya kemarin (7/7) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dugaan pembunuhan terhadap Ismeno Boy Algeriyo Da Silva (24), mahasiswa Universitas Narotama Surabaya, dan Uvaldo Dos Anjos (22), mahasiswa ITATS,keduanya asal Timor Leste.
Oleh jaksa, keenam terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Mereka yang dituntut jaksa itu adalah Mariano Vicente, asal Jl Timur Raya asrama Yonif 743 Kupang; Joao Niko Vernandes, warga Jl Naibonat Kupang; Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Peirere, asal Jl Suco Ds Biadu Dili Timor Leste; Aldino Viera Kay Putih; Mateus Viana, dan Albertus de Araujo Reis. Mereka menyimak berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya.
BACA JUGA:
- Kronologi Tewasnya Wanita di Jombang yang Mayatnya Ditemukan Membusuk, Pelaku Kabur ke Lampung
- Pembunuhan di Depan Masjid Agung, Wabup Pamekasan Minta Gencarkan Patroli dan Pasang CCTV
- Polres Pamekasan Selidiki Kasus Tewasnya Pria dan 2 Luka-Luka di Depan Masjid Agung
- Isi BBM Eceran, Pria di Probolinggo Dibacok Hingga Tewas
Dalam tuntutannya jaksa Ahmad Jaya memaparkan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa dua korban. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” katanya.
Menerima tuntutan tersebut, para terdakwa kemudian berdiskusi dengan penasihat hukum mereka, Advent Dio. Setelah berkonsultasi, kemudian diputuskan para terdakwa akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




