Dewan Surabaya Usulkan Perda Inisiatif Taksi dan Ojek Online

Dewan Surabaya Usulkan Perda Inisiatif Taksi dan Ojek Online Armuji

KOTA SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Surabaya berinisiatif membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur secara rinci soal angkutan orang dengan kendaraan bermotor berbasis online.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, pimpinan dewan sudah membuat usulan rencana perda untuk mengatur taksi online maupun ojek online. Perda itu, sebut Armuji, untuk lebih merinci revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017.

Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub

Sebab, ungkapnya, dalam revisi Permenhub itu yang akan dibatasi termasuk jumlah taksi online yang disesuaikan dengan kapasitas jalan.

Jumlah taksi yang boleh beroperasi, juga akan ditentukan menyesuaikan dengan kebijakan daerah. "Nanti kita akan atur, sebab batasan itu disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan daerah. Makanya kita akan buat perdanya," kata Armuji, kemarin.

Selama ini, terangnya, angkutan online belum pernah memberikan kontribusi bagi Kota Surabaya. Padahal angkutan yang lain ada kontribusi berupa uji kir, dan juga mekanisme perizinan angkutan.

Baca Juga: Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023

"Sejauh ini kita sudah pernah berkomunikasi dengan pengusaha dan mitra angkutan online dan ternyata mereka mau beritikad baik untuk mengikuti regulasi daerah," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Kalau memang ada pengusaha yang tidak mau mengikuti aturan dan regulasi dari pemerintah kota, tambah Armuji, mereka tidak boleh beroperasi di Surabaya. "Aturan yang harus dijadikan acuan nantinya bukan hanya Permenhub, melainkan juga aturah daerah. Kalau nggak mau menaati, ya nggak boleh beroperasi," tegasnya.

Terkait ini, sebelumnya Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan akan menerapkan Permenhub 32/2016 yang telah direvisi.

Baca Juga: Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Bukit Golf, Dijerat Tali dari Belakang, Lalu Dianiaya

Saat ini pihaknya masih membahas soal standardisasi tarif atas dan bawah taksi konvensional serta taksi online. Koordinasi dengan Pemprov Jatim juga tengah dilakukan. “Kami akan mengikuti surat Kementerian Perhubungan, karena kasihan juga mereka (sopir angkutan umum),” ujar Risma kepada wartawan, pekan lalu.

Risma menyatakan pengaturan bisnis taksi online yang bakal dilakukan tak berarti dia alergi terhadap kemajuan teknologi. Namun, sebagai kepala daerah, dia merasa harus bertindak adil dan mengatur agar terwujud kesetaraan.

Wali Kota berpendapat, taksi online seharusnya tidak ngetem menunggu penumpang. Sebab, hal itu akan mengganggu tatanan trayek angkutan umum yang sudah berjalan.

Baca Juga: Komunitas Pengemudi Ojek dan Taksi Online Gojek Berbagi dan Bukber di Panti Asuhan Yatim Piatu

Risma juga mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, taksi online harus terdaftar, berbadan hukum, aplikasinya harus dikontrol, serta mengantongi izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi.

Pihaknya memperkirakan kurang dari 10 persen taksi online yang kini resmi terdaftar. “Ini yang membuat konflik di bawah jadi berat,” tuturnya. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO