KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Himawan Eka Febrianto, tersangka pembunuh sopir taksi online bernama M. Kholis yang sempat menghebohkan Kediri telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama berkas dan barang bukti, Senin (29/3) kemarin.
Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H., menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya ditahan oleh penyidik di rumah tahanan sejak 30 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2021. Lalu, masa penahanannya diperpanjang oleh Penuntut Umum dari 19 Februari hingga 30 Maret 2021.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
Akibat perbutannya, lanjut Roni, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban pengemudi Grab bernama M. Kholis.
"Tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kediri," ujar Roni.
"Pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Iskandar, S.H. dan tersangka Himawan Eka didampingi oleh para penasehat hukum. Ke depan, KPU segera mempersiapkan surat dakwaan. Selanjutnya perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," tukasnya. (uji/rev)
Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News