Sidang kasus mutilasi di PN Kota Kediri. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (30), digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rohmad Nur Hartanto.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Khairul, JPU Ichwan Kabalmay menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:
- Ponpes Al-Falah Ploso Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026
- Bayi Perempuan yang Diduga Dibuang di Ngasem Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Orang Tua
- Nama Tunggal di SK, Rais Aam Putuskan Lokasi Munas-Konbes NU di Ponpes Alfalah Ploso Kediri
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
"Karena dalam persidangan sudah terbukti adanya perencanaan, maka dakwaan primer yaitu pasal 340 KUHP telah terbukti, maka terdakwa (Rohmad Nur Hartanto) dituntut hukuman mati," kata Ichwan.
Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, karena menghilangkan nyawa korban dengan cara dimutilasi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan kepanikan saat korban meninggal, bahkan sempat menjual mobil milik korban.
"Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini," tuturnya.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa melalui juru bicara Moh. Rofi'an menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai fakta persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang dijadikan dasar tuntutan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




