Sidang kasus mutilasi di PN Kota Kediri. Foto: Ist
"Fakta-fakta seperti dalam psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup sebelum dimutilasi. Tetapi di persidangan, ahli forensik menyatakan korban sudah meninggal. Ada beberapa error dalam BAP awal," ucapnya.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa yang sopan dan tidak mengganggu jalannya persidangan sebagai hal yang seharusnya meringankan, namun tidak dimasukkan dalam pertimbangan jaksa.
"Oleh karena itu, saya melihat bahwa tuntutan Jaksa sangat tendensius. Maka dari itu, kami akan melakukan pembelaan," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa kepala di dalam koper di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025). Beberapa bagian tubuh korban juga hilang, termasuk kepala dan kedua kaki yang dipotong.
Setelah penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di sebuah hotel di Kota Kediri. Korban diketahui sebagai warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




