Kejari Beri Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Disperkim Kabupaten Kediri

Kejari Beri Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Disperkim Kabupaten Kediri Kajari Kediri Ismaya Hera Wardanie saat menyerahkan MoU kepada Plt. Kadisperkim Kediri Irwan Candra Wahyu Purnama. (Ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum Nonlitigasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kediri. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam rilis tertulis, Kamis (27/11/2025).

Dijelaskan Iwan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kediri kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, selanjutnya menindaklanjut atas SKK tersebut Kejari Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Disperkim Kediri.

Menurut Iwan, bantuan hukum yang diberikan Kejari dalam rangka upaya penyelamatan keuangan negara, dalam hal ini penyelamatan aset Pemda Kediri dengan nilai aset sebesar Rp22.786.214.600 (dua puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 17 Pengembang (developer) kepada Pemda Kediri.

“Sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dilaksanakan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus dari Pemda kepada Jaksa Pengacara Negara, yang merupakan implementasi dari Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Iwan.

Pemberian bantuan hukum, lanjut Iwan, tidak lain adalah untuk memitigasi risiko yakni sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang akan berpotensi merugikan keuangan Negara dalam hal ini merugikan keuangan Pemda apabila PSU tersebut tidak diserahkan oleh para Pengembang kepada pihak Pemda.

Hal itu, lanjut Iwan lagi, sebagaimana amanat dari Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, jelas Iwan, setiap pengembang baik perseorangan atau berbadan hukum wajib menyerahkan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemda Kediri melalui Dinas yang membidangi Perumahan dan Permukiman, terhadap PSU yang telah selesai baik secara administratif dan/atau secara fisik, paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana yang telah disetujui dinas yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dituangkan dalam peranjian rencana penyerahan PSU dan/atau paling lambat satu tahun setelah pembangunan fisik dilaksanakan 100% dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi Perumahan dan Permukiman, serta telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.

“Selanjutnya penyerahan PSU dari para Pengembang kepada Pemda Kabupaten Kediri tersebut, diharapkan dapat meningkatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dan meningkatkan pemeliharaan dari asset itu sendiri agar dapat dipergunakan secara optimal untuk kepentingan Masyarakat secara luas,” tutup Iwan. (uji/msn)