
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap seorang wanita berinisial UK kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, Rohmad Tri Hartanto (33), alias Antok.
Dalam momen yang mengundang perhatian, ia turut membacakan pembelaan pribadi yang ditulis di selembar kertas. Ia tampak menangis sepanjang persidangan, termasuk saat membacakan isi pleidoinya. Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan alasan tangisnya, dan Rohmad menjawab lirih, “Teringat anak-anak, Yang Mulia.”
Tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menolak penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut mereka, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami menolak tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 340 KUHP. Analisis kami, fakta persidangan tidak mendukung unsur pembunuhan berencana. Yang tepat adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 181 KUHP,” kata Apriliawan Adi Wasisto, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Penasihat hukum lainnya, Bambang Rico Bramantara, menyebut tindakan terdakwa muncul secara spontan akibat dorongan emosional.
“Ada rangsangan dari korban terhadap anak terdakwa yang memicu emosi. Tidak ada niat sebelumnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, pasal yang relevan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian dan penelantaran jenazah, bukan pembunuhan berencana.
Menanggapi nota pembelaan tersebut, Ichwan Kabalmay selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pembelaan adalah hak terdakwa, namun ia mengingatkan agar tidak mengabaikan penderitaan keluarga korban.
“Itu hak penasihat hukum untuk membela kliennya. Tapi coba pikirkan juga keluarga korban. Mereka kehilangan tulang punggung, hidupnya berubah total. Jangan bawa-bawa drama, apalagi Al-Qur’an untuk membenarkan perbuatan yang jelas melanggar hukum,” paparnya.
Ia menyebut tindakan terdakwa sebagai perbuatan kejam yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Kalau bicara keadilan, jangan hanya untuk terdakwa. Keluarga korban juga punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025) dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. (uji/mar)