Polres Kediri Kota Ungkap 2 Kasus Pencabulan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polres Kediri Kota Ungkap 2 Kasus Pencabulan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, saat menggelar konferensi pers dengan menunjukkan para tersangka. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota merilis 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Para pelaku diketahui memanfaatkan kerentanan korban dengan iming-iming uang jajan, hingga masalah hutang piutang.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari ini, Senin (8/12/2025), Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kasus pertama melibatkan tersangka KM (55) yang kepergok telanjang bersama korban berinisial ACN di kamar.

Ia menjelaskan, perkara ini didasarkan pada laporan polisi tanggal 10 November 2025, sementara peristiwa terjadi pada 2023. Tersangka KM melakukan perbuatan sebanyak 2 kali, terakhir pada Minggu (2/11/2023) pukul 09.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren.

“ACN sering meminta uang jajan kepada KM. Setelah diberikan uang, KM meminta hubungan di luar perkawinan, dan akhirnya si anak melakukan apa yang dimaui (tersangka). Usai melakukan aksi bejadnya, tersangka KM melarikan diri dari TKP,” urai Kasatreskrim Polres Kediri Kota.

Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan alat bukti berupa hasil visum, tes psikologi, serta pakaian korban dan pelaku. KM dijerat Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) e & k UU TPKS, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan tersangka F, yang melakukan pencabulan terhadap korban berinisial K, seorang siswa sekolah dasar. Peristiwa terjadi pada 2023, namun baru terungkap Oktober 2025 setelah kakak korban (SM) dan ibu korban mengetahui adanya hutang piutang dengan F.

“F memanfaatkan situasi hutang untuk melakukan tindakan asusila. Modusnya adalah memberikan uang jajan Rp10-15 ribu setiap kali selesai menyentuh atau mencabuli,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan langsung kepada anak, yang kemudian mengakui peristiwa tersebut. 

Penyidik telah melengkapi alat bukti berupa hasil visum, tes psikologi, keterangan saksi, serta pakaian korban dan pelaku. F dijerat dengan pasal berlapis yang sama seperti KM, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Menanggapi kabar adanya perdamaian antara tersangka F dan pihak korban, AKP Cipto menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Sampai saat ini pemeriksaan masih terus berjalan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (uji/mar)