Remaja di Pasuruan Tega Bunuh Seorang Nenek, Begini Kronologinya

Remaja di Pasuruan Tega Bunuh Seorang Nenek, Begini Kronologinya Petugas gabungan saat mengevakuasi korban pembunuhan di Kota Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan Kota menetapkan M.A. (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek kandungnya, Ngadeyah (67), seorang juragan kerupuk di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Korban ditemukan tewas di dalam sumur sedalam 15 meter di belakang rumahnya pada Selasa (7/10/2025).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menghabisi nyawa neneknya karena kesal tidak diberi uang pinjaman sebesar Rp1 juta.

“Pelaku mengaku memukul kepala korban dengan alu, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menceburkannya ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak,” paparnya, Selasa (7/10/2025).

Jasad Ngadeyah pertama kali ditemukan oleh keluarga yang curiga karena korban tak terlihat sejak pagi. Setelah dilakukan pencarian, warga mendapati tubuh korban mengambang di dasar sumur dengan luka parah di kepala dan punggung. 

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah. Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala akibat hantaman benda tumpul. 

Luka di punggung juga mengindikasikan adanya penganiayaan sebelum korban dibuang ke sumur. Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Kendati demikian, penyidik memastikan proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alu kayu, pakaian korban yang berlumur darah, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, M.A. dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi keji yang dilakukan seorang remaja, “Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.” (maf/par/mar)