GRESIK, BANGSAONLINE.com - Razia penjaga kafe dan warung yang ditengarai melanggar Perda (peraturan daerah) terus dilakukan Dispol PP (Dinas Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik.
Seperti Rabu (12/4/2017) malam kemarin, Dispol PP melakukan razia kafe dan warung di wilayah Kecamatan Menganti dan Driyorejo.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Di Kecamatan Menganti warung dan kafe yang dirazia di antaranya, di Desa Prambon, Kutil, dan Bringkang. Di wilayah tersebut petugas berhasil menggaruk penjaga warung sebanyak 12 orang dan penjual miras 3 orang.
Sementara di wilayah Kecamatan Driyorejo yang dirazia di antaranya di Desa Sumput dan Krikilan. Di lokasi tersebut petugas berhasil menggaruk 2 orang penjual miras.
BB (barang bukti) miras yang berhasil disita di antaranya, 32 botol arak, bir bintang 10 botol, bir hitam 3 botol, dan bir jenis Prost 10 botol.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Satpol PP Pemkab Gresik Agung Endro menyatakan, razia tempat kafe dan warung dalam rangka penegakan Perda (peraturan daerah).
Perda dimaksud di antaranya, Perda Nomor 15 Tahun 2002 jo Nomor 19 Tahun 2004, tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 jo Nomor 22 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan, Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Para penjaga kafe dan warung tersebut diamankan petugas Satpol PP karena terbukti melanggar Perda tersebut," katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News