Sejak Oktober 2016, Pengiriman Data e-KTP Mengalami Kendala

Sejak Oktober 2016, Pengiriman Data e-KTP Mengalami Kendala Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Meski Pemerintah Pusat sudah memberikan kiriman 10 ribu blangko e-KTP untuk Kabupaten Jember, sampai hari ini Dispendukcapil belum bisa melakukan proses pencetakan. Kondisi ini disebabkan data center tidak bisa melayani proses penunggalan data penduduk dari hasil perekaman di daerah. Sebab pengiriman data hasil perekaman sejak bulan Oktober 2016 lalu ke server pusat, masih mengalami kendala teknis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember, Arief Cahyono menjelaskan, terhitung sejak bulan Oktober lalu, server perekaman data e-KTP di tingkat pusat mengalami kendala teknis. Akibatnya puluhan ribu data hasil perekaman e-KTP belum bisa diupload, sehingga pihaknya juga belum bisa melakukan pencetakan.

Baca Juga: Pemkab Jember Sosialisasikan TTE

"Selama ini dalam melakukan perekaman selalu mem-backup dengan server milik Disdukcapil. Sebab selama ini, server yang terhubung dari Disdukcapil ke pusat sering mengalami gangguan. Disdukcapil Kabupaten Jember tetap melakukan perekaman untuk pembuatan KTP-el. Bahkan, Disdukcapil berinovasi dengan melakukan pelayanan jemput bola ke kecamatan-kecamatan," kata Arif

Saat ditanya terkait server di pusat yang tidak berfungsi optimal dan kapan proses ini bisa normal kembali, Arief menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut. Sebab memang kendala teknis yang terjadi saat ini, murni terjadi di server Pemerintah Pusat. Tetapi pihaknya selalu melakukan backup data penduduk yang sudah melakukan perekaman.

"Tujuannya, supaya kegiatan perekaman di kecamatan tidak sia-sia," jelasnya.

Baca Juga: Wujudkan Transformasi Digital, Dispendukcapil Jember Terjunkan J-Monalisa

Meski proses pencetakan e-KTP belum jelas kapan bisa kembali normal, menurut Arief pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman data. Namun untuk sementara sebelum dilakukan pencetakan e-KTP, pihaknya hanya bisa memberikan Surat Keterangan Pengganti KTP. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO