JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menggerebek lokasi tambang galian C diduga ilegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017) sore.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan tiga unit dump truk dan sebuah alat berat excavator yang kedapatan sedang beroperasi di lokasi.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
“Penggerebekan ini kita lakukan karena di sini ada penambangan galian C di luar koordinat yang ditentukan sesuai izin yang tertera,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat kepada sejumlah wartawan di lokasi penggerebekan.
Norman menjelaskan, lahan yang terdampak penambangan tersebut meluas sebanyak 5 hektar dari koordinat yang sudah ditentukan. “Tiga sopir dan satu operator alat berat kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan guna mengetahui siapa pemilik tambang. Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,” ujarnya.
Namun demikian, Norman enggan menyebutkan masing-masing identitasnya. Baik pemilik maupun sopir yang diamankan.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Jika terbukti, lanjut Norman, ancaman jeratannya adalah Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. “Yang jelas kita dalami dulu,” tandasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News