Dewan Minta Risma Tak 'Halangi' Proses Hukum Lurah Tanah Kali Kedinding

Dewan Minta Risma Tak Risma saat membuka acara Bulan Bakti Gotong Royong ke-XIV dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-45 di lapangan Kelurahan Karah, Jambangan, Senin (8/5).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya penangguhan penahanan Mudjianto, Lurah Tanah Kali Kedinding oleh Kejari Tanjung Perak yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditentang. Anggota komisi C DPRD Surabaya Vinsensius meminta agar wali kota tidak menghalangi proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.

Aksi ‘pasang badan’ itu dilakukan Risma melalui surat permohonan yang diajukan ke Kejari Tanjung Perakbernomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5 Mei. Risma meminta agar Kajari Tanjung Perak menangguhkan penahanan Lurah Mudjianto dalam kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat prona.

Baca Juga: Kantor BPN Surabaya II Kembali Diobok-obok Tim Saber Pungli

Seharusnya, kata Awey, Risma memberikan pendampingan hukum, bukan meminta penangguhan penahanan. “Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” ujarnya, Senin (8/5).

Awey berharap, agar wali kota mendorong siapa pun dia harus diproses hukum agar masalah ini cepat selesai. Jika mengajukan surat penangguhan penahanan, hal ini akan mencoreng citra pemerintah itu sendiri.

“Siapa pun yang melakukan kesalahan harus diproses. Ini tidak mendidik, jangan sampai wali kota melakukan intervensi hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: OTT Kantor BPN II Surabaya, Tim Saber Pungli Baru Tetapkan 1 Tersangka

"Lurah sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seharusnya tidak melakukan punguta-pungutan liar. Ini merupakan pembelajaran yang tidak baik, karena sebagai aparat pemerintahan harus memberikan keteladanan yang baik," pungkasnya.

Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan telah menerima surat dari wali kota Surabaya. “Suratnya Bu Risma kita terima tadi,” ujarnya.

Dijelaskan Lingga, dalam surat tersebut, Risma bertindak sebagai penjamin. ”Bunyinya menjamin, jika tersangka Mudjianto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kooperatif menghadapi proses hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Siswa Miskin SMPN 7 Surabaya Ditarik Biaya Rp 685 Ribu

Atas surat tersebut, Lingga mengaku masih mengkaji apakah akan mengabulkan atau mengabaikan permohonan penahanan tersebut. “Intinya kami masih telaah surat permohonan Bu Wali Kota,” pungkas Lingga.

Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Lurah aktif ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.

Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim di bawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150 warga yang mengurus sertifikat prona. Padahal secara aturan, pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (lan/yul/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO