
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Jalan Krembangan Barat Surabaya.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Tipikor AKP Samidi itu berlangsung, Jumat (09/06) sekitar pukul 14.00 WIB. Pasca penangkapan di Kantor BPN Surabaya Jalan Krembangan Barat tersebut, petugas langsung menggeledah kantor dan kelima Karyawan BPN dibawa ke Mapolrestabes.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari 5 orang karyawan BPN yang dimintai keterangan di Mapolrestabes, 1 karyawan perempuan yaitu Chalidah Nazar (48) warga Jalan Cendrawasih Waru Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Chalidah yang bertugas sebagai Staf Seksi Pengukuran BPN ini, ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu. Lantaran saat OTT, di laci meja kerjanya terdapat uang Rp 8 juta hasil pungli dari pemohon.
Dalam pemeriksaan tersangka, AKBP Shinto belum bisa menyebutkan berapa besaran besaran nilai pungli untuk harga per meter tanah, karena untuk saat ini masih dalam pengembangan yang lebih dalam.
“Kalau sesuai data di buku tabungan uang yang masuk fluktuatif, ada yang Rp 16 juta ada yang Rp 10 juta. Besaran pungli relatif tergantung luasan tanah. Pungli itu dimasukkan ke rekening yang dibuka sejak 18 November 2015 atas nama Bayu Sasmito salah satu orang yang juga ikut ditangkap,” kata AKBP Shinto, Minggu (11/06/2017).
Tersangka Chalidah saat dirilis di Mapolrestabes, tidak bisa dihadirkan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, akibat penyakit diabetes dan hipertensi. Untuk kasus ini, jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah.
“Ini masih permulaan, kami masih mendalami. Kami juga akan melacak aliran dana pungli ini dinikmati siapa saja,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sekadar diketahui, lima orang karyawan BPN Surabaya II yang diperiksa adalah Slamet (56) Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya II, kemudian Chalidah Nazar (48) dan Aris Prasetyo (38) keduanya Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II.
Selanjutnya yaitu, Bayu Sasmito (33) dan Alvin Nurahmad Rivai (21) keduanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPN Surabaya II. Dari lima orang baru satu yang ditetapkan tersangka. (irw/rev)