OTT Kantor BPN II Surabaya, Tim Saber Pungli Baru Tetapkan 1 Tersangka

OTT Kantor BPN II Surabaya, Tim Saber Pungli Baru Tetapkan 1 Tersangka Barang bukti hasil dari pungli saat dirilis di Mapolrestabes.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Jalan Krembangan Barat Surabaya.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Tipikor AKP Samidi itu berlangsung, Jumat (09/06) sekitar pukul 14.00 WIB. Pasca penangkapan di Kantor Jalan Krembangan Barat tersebut, petugas langsung menggeledah kantor dan kelima Karyawan BPN dibawa ke Mapolrestabes.

Baca Juga: BPN Surabaya 1 Serahkan Sertifikat di Dua Kelurahan, Program PTSL 100% Tuntas

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari 5 orang karyawan BPN yang dimintai keterangan di Mapolrestabes, 1 karyawan perempuan yaitu Chalidah Nazar (48) warga Jalan Cendrawasih Waru Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Chalidah yang bertugas sebagai Staf Seksi Pengukuran BPN ini, ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu. Lantaran saat OTT, di laci meja kerjanya terdapat uang Rp 8 juta hasil pungli dari pemohon.

Dalam pemeriksaan tersangka, AKBP Shinto belum bisa menyebutkan berapa besaran besaran nilai pungli untuk harga per meter tanah, karena untuk saat ini masih dalam pengembangan yang lebih dalam.

Baca Juga: Kuota Tambahan Program PTSL Tuntas, BPN Surabaya 1: Tinggal Nunggu Perintah Pembagian dari Pusat

“Kalau sesuai data di buku tabungan uang yang masuk fluktuatif, ada yang Rp 16 juta ada yang Rp 10 juta. Besaran pungli relatif tergantung luasan tanah. Pungli itu dimasukkan ke rekening yang dibuka sejak 18 November 2015 atas nama Bayu Sasmito salah satu orang yang juga ikut ditangkap,” kata AKBP Shinto, Minggu (11/06/2017).

Tersangka Chalidah saat dirilis di Mapolrestabes, tidak bisa dihadirkan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, akibat penyakit diabetes dan hipertensi. Untuk kasus ini, jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah.

“Ini masih permulaan, kami masih mendalami. Kami juga akan melacak aliran dana pungli ini dinikmati siapa saja,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.

Baca Juga: Audiensi dengan BPN Jatim, Wali Kota Risma Dukung Penuh Program PTSL

Sekadar diketahui, lima orang karyawan II yang diperiksa adalah Slamet (56) Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah II, kemudian Chalidah Nazar (48) dan Aris Prasetyo (38) keduanya Staf Seksi Pengukuran II.

Selanjutnya yaitu, Bayu Sasmito (33) dan Alvin Nurahmad Rivai (21) keduanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) II. Dari lima orang baru satu yang ditetapkan tersangka. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO