BPN Surabaya 1 Serahkan Sertifikat di Dua Kelurahan, Program PTSL 100% Tuntas

BPN Surabaya 1 Serahkan Sertifikat di Dua Kelurahan, Program PTSL 100% Tuntas Ketua Ajudikasi Program PTSL BPN Surabaya 1 Trimartono (berdiri) saat memantau penyerahan sertifikat di Kelurahan Bangkingan, Rabu (6/12/2023). Foto: M. SULTHON NEAGARA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com 1 kembali menyerahkan sertifikat program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Kali ini penyerahan sertifikat dilakukan di Kelurahan untuk 850 bidang dan 150 bidang, Rabu (6/12/2023).

, Ketua Ajudikasi Program PTSL 1, menyatakan PTSL tahun anggaran 2023 meliputi 4 kelurahan dengan kuota 1.500 bidang. Yakni , Pradah Kalikendal, Babat Jerawat, dan .

Baca Juga: Kuota Tambahan Program PTSL Tuntas, BPN Surabaya 1: Tinggal Nunggu Perintah Pembagian dari Pusat

memastikan 1.500 kuota tersebut telah tuntas 100 persen. Sebelumnya, penyerahan sertifikat telah dilakukan sejak hari Senin (4/12/2023) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual sebanyak 100 bidang di Kanwil BPN Jatim.

“Tersisa 2 kelurahan, yakni Babat Jerawat dan Pradah Kalikendal, masing-masing 250 bidang yang rencananya dibagikan minggu ini, tapi menunggu info dari BPN RI. Mungkin akan dihadiri Pak Menteri atau wakilnya. Kita tunggu info BPN RI maupun kanwil," terang .

Penyerahan sertifikat di Kelurahan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00-11.00, kemudian dilanjut sesi kedua pukul 13.30-14.30.

Baca Juga: Audiensi dengan BPN Jatim, Wali Kota Risma Dukung Penuh Program PTSL

“Kita tunggu karena pemohon ada yang kerja, daripada nanti ambil di kantor, mending ambil di kelurahan biar tidak wira-wiri, kita harus sabar,” ucap yang juga menjabat sebagai Humas 1.

Terkait persyaratan pengambilan sertifikat, warga harus membawa fotokopi KTP dan bukti pengambilan berupa SPS (surat perintah setor).

“Itu sebagai syarat pengambilan sertifikat, karena itu dokumen negara, jadi harus kembali ke kami, kami tukar dengan yang asli,” tuturnya.

Baca Juga: Bantu Selamatkan Aset, BPN Surabaya I dan II Diapresiasi Wali Kota Risma

Ia juga memberikan toleransi untuk warga yang berhalangan hadir bisa diwakilkan anggota keluarga.

“Misal kalau atas nama suami yang ngambil kuasa boleh istri atau anaknya, tapi kalau diambil orang lain mungkin RT atau RW tidak boleh, karena menghindari adanya pungli,” pungkasnya. (msn/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO