PACITAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kabupaten Pacitan dipastikan akan diberikan sebanyak 12 bulan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial, Kabupaten Pacitan Turmudi, Kamis (10/5).
Menurut Turmudi, distribusi raskin dilaksanakan secara rapel. Sebab juklak dan juknisnya memang baru turun belum lama ini. Untuk alokasi pendistribusiannya berlaku selama 12 bulan.
Baca Juga: Dinsos Pacitan Bakal Salurkan Bantuan bagi Puput Desty, Siswi SMKN 2 yang Lumpuh
"Mekanismenya yang dilaksanakan secara rapel. Kalau alokasinya tetap selama 12 bulan," terang Turmudi.
Sementara terkait kemungkinan terjadinya bencana alam, mantan kasie sarpras bidang TK/SD Dinas Pendidikan ini menegaskan, kepala daerah akan mengeluarkan surat tanggap bencana. Hal tersebut sebagai dasar mendistribusikan cadangan beras pemerintah (CBP) bagi masyarakat terdampak bencana.
"Jadi bukan raskin, namun memang ada CBP yang bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan dampak bencana alam," pungkasnya. (yun/rd)
Baca Juga: Hari Lansia, Dinsos Pacitan Berikan Bantuan Warga Terdampak Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News