BATU, BANGSAONLINE.com - Pencurian kacang tanah di gudang CV Surya Anugerah milik Chandra Hermanto di Jl. Sudarno Nomer 5 Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu berhasil diungkap Polres setempat. Pelakunya tak lain adalah para karyawan ekspedisi. Mereka adalah sopir truk kontainer Sigit Agus Pramono (36) warga Kenjeran Surabaya, serta Suparmin (37) dan Ismail (39) warga Pabean Cantian Surabaya.
Modus mereka dalam melakukan pencurian, yakni dengan cara mengurangi berat tiap-tiap karung kacang tanah. "Usai diturunkan di gudang, ternyata saat dilakukan penimbangan telah berkurang isi rata-rata tiap karung 10 kg dari total 400 karung. Isi tiap-tiap karung seharusnya 50 Kg, tapi tinggal 40 Kg," terang Kapolres Batu, AKBP Leonardous Simarmata saat rilis.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Menurut pengakuan tersangka, hasil jarahannya dijual ke orang di Jalan Romokalisari Surabaya yang sekarang DPO.
Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian hingga mencapai 30 juta rupiah.
"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya (an/thu/rev)
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News