SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, jelang Ramadhan tiba, gencar razia bersih-bersih penyakit masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tambaksari mengamankan 3 orang pelaku yang sedang pesta miras, Minggu (21/05/2017).
Ketiga pelaku pesta miras tersebut adalah Foengky Indrawan (33) warga Jalan Kenjeran No. 497-BLK Surabaya, Rolan Sandi (37) warga Jalan Kenjeran No. 497-BLK Surabaya, dan Susanto (33) warga Lebak Timur 5/7 Surabaya.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
"Pemilik warung diketahui bernama Maryono (47) warga Jalan Kenjeran No. 497 Surabaya, juga ikut diamankan ke Mapolsek Tambaksari, dan masih dalam proses pengembangan," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida. SH.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 botol merk Aqua bekas ukuran 600 ml yang berisikan arak yang diduga berjenis cukrik.
"Kini ketiganya digelandang di Mapolsek Tambaksari guna menjalani proses selanjutnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di muka umum," pungkas Iptu Farida. (irw)
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News