KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski bulan suci Ramadan, tetapi tempat karaoke X-Movie Kota Kediri tetap nekat berjualan minuman keras (miras). Ini diketahui saat petugas gabungan dari Polresta Kediri, Sub Denpom v/2 Kediri, Kodim 0809 Kediri dan Satpol PP menggelar razia cipta kondisi, Sabtu (27/5) malam.
X-Movie memang menjadi sasaran pertama dari razia. Saat petugas datang, tempat karaoke yang berada di pinggir Jalan Mayor Bismo, Kecamatan Kota Kediri memang sudah terlihat tutup. Tetapi, petugas curiga, karena sejumlah AC masih dalam keadaan menyala.
Baca Juga: Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
Petugas kemudian mencoba masuk. Ternyata, ruangan-ruangan tempat karaoke sudah dalam keadaan kosong. Namun, tersisa putung serta asap rokok yang menunjukkan seolah-olah baru saja ditinggal. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merk. Miras ini masuk dalam golongan A.
Petugas kemudian meminta pengelola menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol yang dimaksud. Tetapi pengelola hanya menunjukkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan B.
Kasat Binmas Polresta Kediri AKP Kus Sumardi menyatakan, miras yang berhasil ditemukan tersebut, selanjutnya disita. Sedangkan pengelola tempat hiburan diminta berurusan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri serta Kantor Perizinan.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Pantau Langsung Guna Pengamanan Gereja saat Natal 2023
Diungkapkan oleh AKP Kus Sumardi, Polresta Kediri bersama Pemkot sudah mengundang beberapa orang perwakilan pengusahaan hiburan malam, rumah makan dan kafe berkaitan dalam aktivitasnya selama bulan Ramadan. Dalam pertemuan tersebut, petugas mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tentang penertiban kegiatan di bulan Ramadan.
Sementara itu, selain X-Movie, razia juga digelar di beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Kediri. Akan tetapi, kebanyakan sudah dalam keadaan tutup. Seperti di pertokoan Kris Galeri yang ada di Jalan Brawijaya, sejumlah tempat sudah tutup.
Razia berikutnya di Pondok Bambu (PB) di Jalan Ronggo Warsito, Kota Kediri. Ternyata tempat hiburan malam ini dalam keadaan buka alias beroperasi. Sejumlah pengunjung yang tengah menikmati suasana malam di PB diperiksa identitasnya. Sedangkan, beberapa orang pemandu lagu diminta petugas meninggalkan tempat hiburan itu.
Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
Salah seorang karyawan PB mengaku, belum menerima surat edaran dari Pemkot Kediri apabila ada larangan buka sepanjang bulan ramadan ini. "Kok aneh kalau kemudian mereka beralasan belum tahu apabila dilarang pada bulan ramadan ini," jelas Kus Sumardi.
Terpisah, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Kediri Yuni Widianto menegaskan, aturan pelarangan tersebut berlaku setiap tahun. Menurutnya, setiap pengusaha tempat hiburan malam tidak harus menunggu datangnya surat dari pemerintah. Karena pada bulan ramadan ini, semuanya harus saling menjaga toleransi.
"Pengusaha selalu berdalih tidak terima surat dari pemerintah. Padahal sudah menjadi aturan secara nasional. Tentunya mereka sudah harus mengerti dan bisa bertoleransi," tegasnya. (rif/rev)
Baca Juga: Razia Mobil Box, Polsek Kediri Kota Amankan Ratusan Botol Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News