JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sumali (54), penjual minuman keras (miras) tidak ditemukan di rumahnya di Dusun Pulo Gentengan Gang V, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang oleh polisi saat penggerebekan, Selasa (30/5) malam. Namun, petugas gabungan Satresnarkoba dan Sat Sabhara Polres Jombang, berhasil menangkap Budi Purwanto (39) yang tak lain anak dari penjual miras tersebut.
Penggerebekan ini bukan pertama kalinya di rumah Sumali, sebelumnya petugas juga sudah pernah melakukan hal yang sama terhadap penjual miras tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa ke Mapolres Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
“Untuk penggerebekan ini, penjual mirasnya tidak ada di rumah. Tapi, kami mengamankan anaknya,” kata AKP Hasran, Kasat Narkoba Polres Jombang, Rabu (31/5).
Ia menjelaskan, Sumali merupakan pemain lama. Bahkan dia pernah tertangkap saat menjual cairan haram tersebut. Sumali pernah dijerat dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan).
Ternyata hal itu tidak membuat pelaku jera. Terbukti, warga Desa Pulo ini tetap menjual miras jenis arak meski bulan puasa. Polisi yang mendengar informasi itu langsung melakukan pengintaian. Benar saja, ada sejumlah pembeli yang mendatangi rumah Sumali untuk membeli miras.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Mendapati hal itu, korps berseragam cokelat melakukan penggerebekan. "Satu orang kita tangkap usai melayani pembeli. Pelaku bernama Budi Purwanto. Dia merupakan anak dari Sumali," ujar AKP Hasran.
Dalam penggerebekan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Sayangnya, pemilik rumah, yakni Sumali sudah menghilang. Petugas hanya menemukan ratusan botol bekas air mineral tanpa isi. Botol tersebut sedianya digunakan untuk wadah arak.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita satu botol plastik berisi miras 1,5 liter yang dijual seharga Rp70 ribu. “Kita menyita uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan miras serta 288 botol plastik kosong kemasan 900 ml,” beber Hasran.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Saat diperiksa petugas, Budi mengakui bahwa dirinya hanya menjualkan miras milik bapaknya. Dia juga mengakui bahwa 288 botol kosong kemasan isi 900 ml adalah milik bapaknya yang bernama Sumali. Botol kosong itu disiapkan sebagai wadah miras jenis arak dijual dengan harga Rp20 ribu/botol.
“Terlapor Budi Purwanto, belum pernah dihukum terkait dengan penjualan miras jenis arak. Jadi yang bersangkutan menjalani proses tipiring,” pungkas Hasran. (rom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News