MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menyegel sebuah rumah kos milik EN yang berada di Jalan Candi Sari, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kamis (1/6). Penyegelan dilakukan karena rumah kos tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono menerangkan, rumah kos yang terdiri dari delapan kamar itu telah melanggar sedikitnya tiga perda, yakni Perda Kota Madiun No. 6/2007 tentang Izin Usaha Pemondokan, Perda No. 2/2012 tentang Izin Gangguan, dan Perda No. 8/2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, sehingga dilakukan penyegelan.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
“Bangunan yang kita segel ini digunakan sebagai tempat kos-kosan. Ada laporan dari warga kegiatan penghuni kos yang mengganggu. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata bangunan ini tidak memiliki izin,” terang Nardi.
Dia menambahkan, selain tidak mengantongi izin, penyegelan rumah kos juga mempertimbangkan keresahan masyarakat, karena digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dan penutupan ini sifatnya sementara sampai pemilik memenuhi kewajiban izin-izinnya.
Nardi menegaskan, di Kota Madiun masih ada sejumlah rumah kos yang belum berizin. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan intensif melakukan pembinaan terhadap pemilik rumah kos. Bagi yang sudah dibina, Satpol PP memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan.(hen/rd)
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News