Hemat Anggaran, Wali Kota Mojokerto Larang 5 Perkara APBD

Hemat Anggaran, Wali Kota Mojokerto Larang 5 Perkara APBD Wali Kota Masud Yunus dalam satu kegiatan di Pemkot Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mulai menerapkan skala prioritas belanja modal menyusul pengeprasan APBD hingga 10 persen yang diterapkan pemerintah pusat mulai tahun 2017 ini. Sejumlah plafon kebijakan penghematan anggaran mulai diterapkan pada tahun ini hingga 2018 mendatang.

"Ada lima item yang ditekan atau sama sekali ditangguhkan dalam penyusunan APBD 2018, seperti studi banding, sosialisasi, belanja mobil dinas, bangun kantor baru. Demikian dengan pengalokasian anggaran rutin tidak boleh melebihi tahun sebelumnya," tegas Wali Kota Masud Yunus, Jumat (2/5).

Meski demikian, ada sejumlah pengecualian dalam pembangunan kantor. "Prioritas penggunaan anggaran khusus untuk belanja modal dan layanan, kalau membangun kantor layanan baru diperbolehkan, termasuk sosialisasi yang penting dan mendesak masih bisa dilakukan," terang Wali Kota.

Kebijakan ini tampaknya dipengaruhi upaya finishing kantor layanan bersama satu atap Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang masih dalam.proses audit BPK. Saat ini, penyelesaian gedung megah di eks RSUD Wahidin Sudiro Husodo tampak terengah-enggah lantaran tak juga dikerjakan. Boro-boro digarap, lelang pun belum digelar.

Sementara itu, Bappeko Mojokerto mengggelar Pemaparan Rencana Kerja (Renja) OPD Kota Mojokero 2018. Kegiatan ini untuk menseleksi anggaran dalam APBD agar tidak menyimpang dari arahan Wali Kota.

Harlistyati, Kepala Bappeko mengatakan, semua OPD harus presentasi kepada Wali Kota mengenai program-programnya. kalau ada kegiatan yang masuk kategori lima item ini akan didrop.

"Banyak OPD yang mempunyai program rehab gedung, rehap kantor semuanya didrop, kecuali untuk layanan, termasuk juga banyak anggaran sosialisasi yang dihapus," cetus Harlis. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO