
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku perampokan pegawai pajak Pemkot Surabaya yang sudah 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka itu yakni Sulaiman (43), warga asal Paka’an Dajah, Kecamatan Gatis, Bangkalan Madura. Ia diringkus di rumahnya. Saat itu tersangka tengah bersama dua rekannya yang lebih dulu dibekuk yakni RS dan AS.
Sedangkan pelaku lainnya kini masih di buru Polisi alias buron. Mereka berkelompok merampok uang gaji karyawan senilai 380 juta milik pegawai Pajak Pemkot Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga menjelaskan, Tim Anti Bandit menangkap tersangka Sulaiman setelah mendapat informasi jika dia sedang berada di rumahnya, setelah bertahun-tahun melarikan diri usai beraksi.
“Kami berhasil menangkap satu pelaku perampokan dan kini sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjut AKBP Shinto di Mapolretabes Surabaya, Kamis (01/06/2017) kemarin.
Tersangka Sulaiman ini, sebut Perwira asal Medan itu, merupakan satu dari enam kawanan perampok yang dipimpin oleh tersangka berinisial MT. Saat itu kelompok ini merampok pegawai pajak Pemkot Surabaya yang baru saja mengambil uang Rp 380 juta.
Begitu masuk halaman kantor UPTD Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya, tersangka Sulaiman bersama komplotanya langsung merampas tas yang berisi uang tunai itu.
"Dalam aksinya, tersangka Sulaiman memiliki peran sebagai joki motor. Dalam setiap aksinya, komplotan ini selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam dan tak segan juga untuk melukai para korbanya," terang Shinto.
Dari pemeriksaan sementara, petugas akhirnya mendapat keterangan jika kelompok ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp. 380 Juta. Kelompoknya juga pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur yang saat itu dalam keadaan kosong.
“Dari rumah kosong itu tersangka Sulaiman, juga ikut mencuri dan mendapat uang sebesar Rp 113 juta,” jelas AKBP Shinto.
Dari tersangka Sulaiman ini, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio GT Nopol M 4422 MU dan sebuah STNK.
Tersangka Sulaiman juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (irw/rev)