Tanya-Jawab Islam: Hadis Tidurnya Orang Berpuasa Ibadah

Tanya-Jawab Islam: Hadis Tidurnya Orang Berpuasa Ibadah Dr. KH. Imam Ghazali MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum Ustadz, apakah shahih hadis yang menyebutkan bahwa tidur pada waktu puasa itu merupakan ibadah? Mohon penjelasannya, sebelumnya terima kasih. (Lilis, Balong Jabar)

Jawab:

Memang terdapat hadis yang berbunyi seperti itu, dan secara lengkap hadis itu dilaporkan oleh Abdullah bin Abi Aufa al-Aslami bahwasanya Rasul bersabda:

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

نوم الصائم عبادة و صمته تسبيح و دعاؤه مستجاب و عمله مضاعف

“Tidurnya orang puasa itu ibadah, diamnya itu tasbih, doanya pasti dikabulkan dan amal kebaikannya dilipatgandakan”. (Hr. Baihaqi:3939)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitabnya Syuab al-Iman. Dan beliau pada saat menuliskan hadis ini juga mengomentarinya bahwa hadis ini hukumnya dha’if. Sebab setelah beliau menuliskan hadis tersebut secara lengkap dengan sanadnya beliau berkomentar dengan kata-kata:

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

ـ معروف بن حسان ضعيف و سليمان بن عمرو النخعي أضعف منه

“Di antara perawi hadis ini adalah Makruf bin Hasan itu da’if dan Sulaiman bin Amr al-Nakho’i itu lebih lemah dari Makruf”. (Syuab al-Iman juz 3 hal 415)

Al-Iraqi ketika mentakhrij kitab Ihya’ Ulumu al-Din menjelaskan bahwa Sulaiman al-Nakho’i itu termasuk para pendusta. (Takhrij Ihya’ Ulumuddin: Juz 1 Hal 310) al-Munawi juga melemahkannya dalam kitab al-Faid al-Qadir.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Maka dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama memandang hadis tentang tidurnya orang berpuasa adalah ibadah itu dha’if atau lemah. Namun, memang ada beberapa ulama yang membolehkan melaksanakan hadis-hadis da’if ini dengan beberapa syarat, di antaranya: (1) hadis itu bukan masalah hukum tapi tergolong masalah fadail al-a’mal. (2) hadis itu tidak terlalu lemah (3) dalam melaksanakan hadis ini tidak meyakini kebenarannya dari Rasul SAW.

Saya juga memberikan hukum kepada hadis ini dengan predikat lemah atau dhaif setelah dilakukan penelusuran kepada rawi-rawinya. Namun, dengan kelemahan hadis ini juga masih dapat dibuat penyemangat bagi umat Islam dalam menghidupkan bulan suci Ramadhan, tapi dengan catatan harus dengan pemahaman yang benar.

Dari penggalan hadis ini, orang-orang banyak memahami bahwa orang puasa yang tidur saja sudah dianggap ibadah, kenapa harus melakukan ibadah-ibadah yang lain. Toh, cukup dengan tidur sudah dianggap ibadah. Akibatnya, pemahaman seperti ini melemahkan dan melunturkan semangat umat dalam beramal kebaikan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Pemahaman yang benar dan penuh motivasi adalah, bahwa orang yang tidur pada saat berpuasa itu tidak membatalkan puasanya. Maka dia orang yang berpuasa itu masih dianggap sah puasanya dan tidak batal. Inilah satu-satunya ibadah yang tidak batal ketika tertidur atau memang sengaja tidur. Sebab ibadah-ibadah yang lain itu batal ketika tertidur atau sengaja tidur pada saat melaksanakan ibadah tersebut. Seperti salat dan tawaf tidak sah dilakukan sambil tidur. Wallahu ‘Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO