Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim? Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA. Foto: BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., menegaskan bahwa nyekar dan mendoakan atau memohonkan ampun dosa orang tua yang beda agama atau non-muslim diperbolehkan.

“Soal permintaan ampun sang anak terhadap dosa-dosa orang tuanya direspons Allah atau tidak, itu kita serahkan pada otoritas Allah,” kata KH Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (16/2/2024).

Meski demikian, alumnus Universitas Al-Azhar Mesir dan Universitas Sudan itu minta masyarakat untuk memperhatikan ayat 84 surat al-Taubah yang artinya: "Janganlah Anda (Muhammad) menshalati seseorang yang meninggal di antara mereka (orang-orang munafik) dan janganlah berdiri di atas kuburannya. Sungguh mereka itu telah kafir pada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik".

Dari Surat At-Taubah ayat 84 itu Kiai Imam Ghzali Said lalu menafsiri. Pertama, kata , secara tekstual ayat ini jelas melarang Nabi - tentu harus diikuti oleh segenap kaum Muslim - menshalati - termasuk mendoakan - orang-orang munafik.

“Apalagi orang-orang kafir, dan berziarah ke kuburan mereka (jelas makin dilarang-Red),” tegas pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya itu .

Kedua, kata , dalam praktik Nabi SAW menshalati jenazah Abdullah bin Ubay bin Salul, "Ketum Partai Munafik" Madinah yang membuat Umar bin Khattab RA naik pitam.

Bahkan saking marahnya, Umar sampai menarik baju Nabi seraya berkata, "Apakah Rasul akan melakukan perbuatan yang dilarang?,” tanya Umar.

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO